Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Arab Saudi untuk membahas terkait umrah backpacker.
Sebagai informasi umrah backpacker merupakan perjalanan umrah secara mandiri tanpa melibatkan pemerintah Indonesia. Aktivitas tersebut dinilai melanggar ketentuan penyelanggaraan haji dan umrah.
"Semua warga negara berhak mendapatkan perlindungan. Maka kita akan sinkronkan peraturan yang ada di kita dan yang ada di Saudi Arabia," kata Menag Yaqut ditemui di Kantor Kemenag, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2023).
Baca juga: Kemenag Ingatkan Ancaman Pidana Umrah Backpacker, Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Menurut Menag Yaqut terkait sinkronisasi peraturan tersebut tidak bisa sepihak. Karena peraturan di Indonesia belum tentu kompatibel dengan peraturan yang ada di Kerajaan Arab Saudi dan sebaliknya.
"Maka saya akan segera bertemu dengan pemerintah Saudi Arabia untuk mensinkronkan ini secara bersama-sama. Agar jemaah warga kita, warga negara kita terlindungi. Itu saja," tegasnya.
Kemudian dikatakan Gus Men bahwa intinya pemerintah Saudi Arabia ingin semua orang yang masuk ke negerinya, terjamin keselamatan, kesehatan dan kenyamanannya.
"Ini yang nanti disinkronkan secara detail bersama dengan pemerintahan Saudi Arabia dalam waktu dekat," tutupnya.
Adapun sebelumnya Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin, menanggapi fenomena umrah backpaker dengan langkah nyata sesuai regulasi.
Kementerian Agama telah membuat laporan resmi aktivitas penawaran umrah non prosedural kepada Polda Metro Jaya.
Baca juga: Syahnaz Sadiqah dan Jeje Govinda Berencana Umrah, Saat di Tanah Suci Ingin Doa Tambah Anak Lagi
“Perlu diketahui bahwa kami telah mengirimkan surat pengaduan kepada Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. surat tersebut kami layangkan pada 12 September 2023,” tutur Nur Arifin melalui keterangan tertulis, Selasa (3/10/2023).
Bisnis perjalanan ibadah umrah, kata Nur Arifin, diatur oleh Pemerintah sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019.
Di dalam Pasal 115 disebutkan bahwa setiap orang dilarang tanpa hak sebagai PPIU mengumpulkan dan atau memberangkatkan jemaah umrah.
Pelanggar dapat diancam dengan sanksi pidana kurungan selama 6 tahun atau pidana denda 6 milyar rupiah.
Selain itu juga ada larangan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU menerima setoran biaya umrah. Pidananya berupa pidana 8 tahun atau dena 8 milyar rupiah.
Baca juga: Venna Melinda Selalu Bersyukur Tiap Detik dan Ingin Umrah Bareng Anak-anak: Habis Itu Pasti Tenang
"Ada ancaman pidana berat dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang tidak sesuai dengan regulasi negara," ucap Nur Arifin.
Nur Arifin menambahkan bahwa pada surat tersebut pihaknya meminta Polda Metro Jaya menindak tegas pelaku usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Pada surat tersebut kami meminta kepada Polda Metro Jaya agar segera menindaklanjuti laporan kami. Laporan kami sebagai bentuk upaya penegakan hukum dan mengurangi potensi kerugian masyarakat,” katanya.
Kementerian Agama mengharapkan partisipasi masyarakat dan pelaku usa