News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Haji 2024

Kemenag Usulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Rp 105 Juta untuk Dibahas Panja

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Agama mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M dengan rata-rata sebesar Rp 105 juta untuk dibahas panja. Foto ribuan jemaah haji mengelilingi Ka'bah, bangunan kubik di Masjidil Haram selama ibadah haji tahunan di Mekkah, Arab Saudi, Jumat, 30 Juni 2023. (AP Photo/Amr Nabil)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M dengan rata-rata sebesar Rp 105 juta.

Usulan BPIH ini disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kepada DPR pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR.

Baca juga: Jatah Haji Jemaah Komorbid Berat Dapat Dilimpahkan kepada Ahli Waris yang Ada Pertalian Darah

"Pemerintah kemarin menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII membahas biaya haji. Siklusnya memang pemerintah mengajukan usulan biaya haji," ujar Yaqut Cholil Qoumas melalui keterangan tertulis, Selasa (14/11/2023).

"Kita usulkan BPIH sebesar Rp 105 juta per jemaah. Usulan ini yang akan dijadikan bahan pembahasan oleh Panja untuk nantinya disepakati berapa biaya haji tahun 2024," tambah Yaqut.

Undang-undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jadi ini masih usulan awal yang akan dibahas di Panja. Kalau sudah ditelaah dan dikaji harga-harga di lapangan, baru disepakati dan ditetapkan berapa yang dibayar jemaah haji (Bipih) dan berapa yang diambilkan dari nilai manfaat setoran awal jemaah," tutur Yaqut.

Menurut Yaqut, ada yang berbeda dalam skema pengusulan biaya haji 2024 dengan tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga: Tingginya Angka Kematian Jemaah Haji 2023 Menjadi Pelajaran Penting untuk Penyelenggaraan Haji 2024

Dalam Raker DPR kemarin, Pemerintah hanya mengusulkan besaran BPIH-nya saja.

Pemerintah tidak lagi menghitung komposisi besaran Bipih yang akan dibayar jemaah dan Nilai Manfaat.

"BPIH yang diusulkan pemerintah ini selanjutnya akan dibahas secara lebih detil setiap komponennya oleh Panja BPIH. Setelah BPIH disepakati, baru akan dihitung komposisi berapa besaran Bipih yang dibayar jemaah dan berapa yang bersumber dari Nilai Manfaat," jelas Yaqut.

Sebagai informasi, Pemerintah pada 2023 mengusulkan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp 98.893.909,11.

Setelah dilakukan serangkaian pembahasan melalui Panja BPIH dan peninjauan harga, pada akhirnya disepakati BPIH 2023 rata-rata sebesar Rp 90.050.637,26, dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp 15.150 dan 1 SAR sebesar Rp 4.040.

Selanjutnya, disepakati biaya Bipih yang dibayar jemaah pada 2023 rata-rata sebesar Rp 49.812.700,26 (55,3 persen), sedang yang bersumber dari nilai manfaat sebesar rata-rata Rp 40.237.937 (44,7 persen).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini