News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Haji 2024

Menteri Agama Minta Persiapan Layanan Haji Berorientasi kepada Jemaah, Fokus Pada Lansia

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jemaah haji berusia lanjut mendapat perawatan dari Tim Kesehatan.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta layanan haji disiapkan secara detail dan berorientasi pada jemaah.

Yaqut meminta jajarannya agar tidak melewatkan satu aspek pun dalam penyelenggaraan layanan haji 2024.

Baca juga: Rincian Biaya Haji 2024 per Embarkasi yang Harus Dilunasi Jemaah Haji, Embarkasi Solo Rp58,5 Juta

"Saya minta, dalam menyiapkan layanan haji ini harus detail. Perhatikan semua hal, jangan sampai ada yang terlewat," kata Yaqut melalui keterangan tertulis, Kamis (11/1/2024).

Yaqut mengingatkan pesan Presiden Joko Widodo bahwa penyelenggaraan haji tahun ini harus menjadi yang terbaik.

Pada tahun ini, Yaqut mengatakan penyelengaraan haji akan fokus kepada pelayanan jemaah lansia.

"Kita juga tetap mengusung tema Haji Ramah Lansia. Ini salah satu hal yang menjadi legacy Presiden Joko Widodo," kata Yaqut.

Baca juga: Kementerian Agama Ingatkan Tes Kesehatan Jadi Syarat Pelunasan Biaya Haji 2024

Dirinya mengingatkan setiap pelayanan juga harus berorientasi pada jemaah.

"Cara pandang kita dalam menyiapkan layanan ini adalah kepada jemaaah, bukan pada hal lainnya. Ini harus dicamkan," ucap Yaqut.

Setiap layanan yang diberikan, menurut Yaqut, harus dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi jemaah dalam melaksanakan ibadah haji.

Seperti diketahui, Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit.

Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Agama, Keppres Nomor 6 tahun 2024 ini ditandatangani Presiden pada 9 Januari 2024.

Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini