TRIBUNNEWS.COM – Besaran biaya haji 2024 /1445 H dan tahapan pelunasannya telah resmi diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Keputusan ini dirilis setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Keppres Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 pada 9 Januari kemarin.
Lewat keputusan ini, total Bipih yang dibayar akan berbeda-beda tiap daerah.
Namun, besaran nilai manfaat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang akan digunakan untuk jemaah haji khusus resmi ditetapkan sebesar Rp 14.558.658.000.
Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Besaran Bipih Jamaah Haji per Daerah
Merujuk pada Keppres Nomor 6 tahun 2024, berikut rincian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jamaah haji 2024 yang dibagi sesuai daerah keberangkatannya.
Dikutip dari laman Kemenag, berikut besaran bipih jemaah haji:
- Embarkasi Aceh sebesar Rp 49.995.870,00
- Embarkasi Medan sebesar Rp 51.145.139,00
- Embarkasi Batam sebesar Rp 53.833.934,00
Baca juga: Kemenag Rilis Daftar Nama Jemaah Haji Reguler 2024, Cek di Sini
- Embarkasi Padang sebesar Rp 51.739.357,00
- Embarkasi Palembang sebesar Rp 53.943.134,00
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.498.334,00
- Embarkasi Solo sebesar Rp 58.562.008,00
- Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00
- Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 56.510.444,00
- Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 56.471.105,00
- Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00
- Embarkasi Lombok sebesar Rp 58.630.888,00
- Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.498.334,00
Besaran Bipih PHD dan KBIHU
Keppres ini juga memuat besaran Bipih bagi Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Sebagai catatan, Bipih PHD dan KBIHU dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina.
Selain itu biaya Bipih juga digunakan untuk biaya pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH
Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:
- Embarkasi Aceh sebesar Rp 87.359.984,00
- Embarkasi Medan sebesar Rp 88.509.253,00
- Embarkasi Batam sebesar Rp 91.198.048,00
- Embarkasi Padang sebesar Rp 89.103.471,00
- Embarkasi Palembang sebesar Rp 91.307.248,00
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 95.862.448,00
- Embarkasi Solo sebesar Rp 95.926.122,00
- Embarkasi Surabaya sebesar Rp 97.890.448,00
- Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 93.874.558,00
- Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 93.835.219,00
- Embarkasi Makassar sebesar Rp 97.609.469,00
- Embarkasi Lombok sebesar Rp 95.995.002,00
- Embarkasi Kertajati sebesar Rp 95.862.448,00
Waktu Pelunasan Biaya Haji
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie mengatakan, pelunasan Bipih jamaah haji reguler tahap pertama dibuka mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024.
"Jemaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M kami imbau agar segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB," jelas Anna.
(Tribunnews.com/ Namira Yunia)