News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2024

Kriteria Safari Wukuf Khusus Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas, Ini Prosedurnya

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan Safari Wukuf Khusus untuk jemaah haji 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan Safari Wukuf Khusus untuk jemaah haji 2024.

Diketahui, beberapa jemaah tergolong sebagai jemaah haji dengan kriteria lansia dan disabilitas.

Adapun bagi jemaah haji yang tidak dapat melaksanakan wukuf secara mandiri karena kondisi kesehatan yang menurun, dapat melakukan Safari Wukuf Khusus sesuai ketentuan mengikuti hukum rukshah Agama Islam.

Lantas, siapa saja yang masuk kriteria jemaah haji safari wukuf khusus?

Selengkapnya, berikut kriteria jemaah haji safari wukuf khusus yang dikutip dari Instagram resmi @kemenag_ri.

Kriteria Jemaah Haji Safari Wukuf Khusus

Petugas Kesehatan Kloter dan/atau Sektor menentukan kriteria sebagai berikut:

  1. Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas yang tidak mandi (tirah baring) dalam melakukan aktivitas sehari-hari dalam memenuhi kebutuhan dasar (makan, minum, mandi, mobilisasi).
  2. Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas yang tidak bisa berjalan/pengguna kursi roda karena sakit atau kondisi kelemahan.
  3. Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas yang memiliki komorbid penyakit kronis seperti: Jantung, Hipertansi, Stroke (sedang- berat), Dimensia.
  4. Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas yang pulang perawatan dan KKHI dengan kelemahan.
  5. Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas yang mengalami gangguan kejiwaan (depresi, kecemasan, gaduh gelisah, amuk).
  6. Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas sesuai dengan kriteria risiko tinggi yang ditentukan oleh petugas Kloter (akan diverifikasi oleh Petugas Safari Wukuf Khusus).
  7. Jumlah Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas yang akan di safariwukufkan maksimal 27 Jemaah setiap Sektor.
Petugas Kesehatan Kloter dan/atau Sektor menentukan prosedur sebagai berikut:
  1. PPIH Kloter mendata jemaah haji lansia dan disabilitas yang masuk kriteria untuk di safariwukufkan dengan format usulan yang telah disesuaikan.
  2. PPIH Kloter mengusulkan data jemaah haji lansia dan disabilitas kepada Ketua Sektor H-7 (tanggal 1 Dzulhijah) pelaksanaan Safari Wukuf Khusus.
  3. Ketua Sektor mengusulkan data jemaah haji lansia dan disabilitas kepada Kepala Daerah Kerja Makkah c.q Tim Safari Wukuf Khusus H-6 (tanggal 2 Dzulhijah) pelaksanaan Safari Wukuf Khusus.

Baca juga: Sambut Pergerakan ke Mekkah, PPIH Arab Saudi Semua Hak Jemaah Haji Dipastikan Terpenuhi

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini