News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2024

Fatwa Ulama Saudi, Wajibkan Adanya Izin Haji bagi Siapa pun yang Akan Berhaji

Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ibadah haji

Laporan Khalidin Umar Barat I Arab Saudi

SERAMBINEWS.COM, MADINAH - Pemerintah kembali menegaskan bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Penegasan ini sejalan dengan fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji,” kata Tim Media Center Kementerian Agama, Widi Dwinanda saat membacakan keterangan resmi Kementerian Agama di Jakarta, Sabtu (18/05/2024).

Ia menyebut, ada empat alasan yang disampaikan dalam fatwa tersebut.  Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat Islam.

Tujuannya, mengatur jumlah jemaah sedemikian rupa sehingga orang bisa melakukan ibadah dengan damai dan aman. Hal Ini adalah tujuan hukum yang sah yang ditentukan oleh dalil dan aturan syariah.

“Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat. Hal ini akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jemaah haji,” sebutnya.

Baca juga: Jemaah Haji dari Makassar Sujud Syukur Setiba di Madinah usai Alami Sayap Pesawat Terbakar

Baca juga: Stafsus Menag Minta Petugas Wakafkan Diri untuk Jemaah Haji

Ketiga, lanjut Widi, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah. 

Siapa pun yang mematuhinya akan diberi pahala, dan siapa pun yang tidak menaatinya akan berdosa dan pantas menerima hukuman yang ditentukan pemerintah.

"Keempat, haji tanpa izin tidak diperbolehkan. Sebab, kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jemaah, tetapi meluas pada jemaah lain.

Kerugian yang dilakukan oleh pelanggar adalah dosa yang lebih besar daripada kerugian yang dilakukan sendiri oleh pelakunya,” katanya.

Karenanya, fatwa ulama Saudi menegaskan, tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin. Berdosa bagi yang melakukannya karena melanggar perintah pemerintah yang dikeluarkan hanya untuk mencapai kepentingan umum.

Baca juga: Ketua Komisi X Heran UKT Meroket: Padahal Alokasi Anggaran Pendidikan di APBN Besar

Pemerinah Saudi, Widi menyebut, telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi, yaitu:

1)         Denda sebesar 10.000 riyal bagi setiap warga negara atau ekspatriat yang tertangkap tidak memiliki izin haji.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini