News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2024

Jemaah Haji Dilarang Bawa Air Zamzam di Koper Bagasi, Risiko Denda hingga Rp 25 Juta

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alat pemindai x-ray melacak koper jemaah haji yang membawa air zamzam melewati gudang Air Gate Madina. Jemaah haji Indonesia dilarang membawa air Zamzam dalam koper bagasi saat kepulangan ke Tanah Air, risiko terkena denda hingga Rp 25 juta.

TRIBUNNEWS.COM - Jemaah haji Indonesia dilarang membawa air Zamzam dalam koper bagasi saat kepulangan ke Tanah Air.

Larangan jemaah membawa air zamzam ke koper bagasi menyesuaikan aturan penerbangan maskapai Garuda.

Kepala Daker Bandara Abdillah mengimbau agar jemaah mematuhi aturan terkait barang bawaan dalam penerbangan.

Abdillah berharap jemaah haji Indonesia tidak membawa barang bawaan yang melebihi ketentuan berat yang diperbolehkan.

Selain itu, ia juga menambahkan, jemaah tidak diperbolehkan membawa air Zamzam dalam bentuk apa pun di dalam bagasi.

"Kami juga mengimbau kepada jemaah agar tidak membawa air zamzam. Ya, tentunya nanti akan diperiksa oleh maskapai dan pihak bandara. Jangan sampai ada pembongkaran-pembongkaran tas jemaah pada saat melakukan check in naik pesawat," jelas Abdillah di Makkah, Kamis (20/6/2024), dikutip dari Kemenag.go.id.

Sebelumnya, aturan tersebut juga pernah disampaikan oleh Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag), Subhan Cholid.

Ia menyebut, pemerintah Kerajaan Arab Saudi melarang jemaah haji membawa air Zamzam ke dalam koper.

Jika terbukti membawa, selain dibongkar, jemaah haji juga akan didenda 6 ribu riyal atau setara Rp25 juta jika kedapatan membawa air Zamzam ke dalam koper.

Mengacu pada GACA Authority KSA, air Zamzam ukuran apa pun dan kemasan apa pun dilarang dimasukkan ke dalam tas bawaan penumpang, tas jinjing atau koper bagasi.

Baca juga: 3 Alasan Mengapa Perlu Dibentuk Pansus Evaluasi Penyelenggaraan Haji Menurut Tim Pengawas Haji

Lebih lanjut, Abdillah juga menjelaskan bahwa koper bagasi jemaah haji nantinya akan diangkut terlebih dahulu oleh maskapai penerbangan, yakni Garuda Indonesia dan Saudia Airlines.

Ia pun menyebut, jemaah hanya boleh membawa dua tas.

"Barang yang boleh dibawa jemaah saat melakukan perjalanan pulang hanya satu tas kabin dengan berat 7 kilogram beserta tas selempang kecil berisi paspor dan dokumen penting. Tas bagasi berat 32 kg dan akan diangkut dengan kargo pesawat. Jadi tidak dibenarkan jemaah membawa barang bawaan lebih dari dua tas tersebut," paparnya.

Sebagai informasi, jadwal kepulangan jemaah haji Indonesia gelombang pertama akan dimulai 21 Juni 2024.

Kepulangan jemaah haji Indonesia akan dilakukan di dua bandara, yakni Madinah dan Jeddah.

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini