TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI, membuka peluang menggandeng pihak kepolisian untuk memanggil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas hadir dalam rapat Pansus Haji.
Hal itu diungkapkan Anggota Pansus Haji DPR RI Marwan Jafar, lantaran Yaqut telah dua kali mangkir dalam rapat Pansus Haji di DPR.
"Sudah dua kali mangkir. Dan ini akan kita undang lagi supaya hadir. Ini dia buying time saja supaya waktu DPR habis ini," kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Marwan menjelaskan Pansus Haji telah mengundang Yaqut untuk hadir dalam rapat kemarin.
Baca juga: Alasan Pansus Haji DPR Sidak Kantor Yaqut Cholil Qoumas: Kemenag Tak Hadir Kalau Kita Panggil
Namun, lanjut Marwan, Yaqut berdalih sedang menghadiri MTQ di Kalimatan Timur.
Marwan mengatakan Yaqut justru tak berada di Kalimantan Timur melainkan ada di Kantor Kemenag.
"Tapi pada kenyataannya ternyata kita menemukan surat yang ada di dalam Kemenag bahwa hari ini dia sedang melakukan rapat koordinasi di Kantor Kemenag jam 15.00 sore. Jadi bukan menghadiri MTQ," ujarnya.
Sehingga, Marwan menyebut akan memanggil kembali Yaqut untuk ketiga kalinya.
"Mangkir lagi ketiga kalinya sesuai dengan UU tentang MPR, DPR, DPD, DPR (UU MD3) panggil ketiga kali dan kalau perlu kita menggunakan polisi memanggil secara paksa," pungkasnya.
Kementerian Agama memastikan pengisian kuota haji 1445 H/2024 M sudah sesuai dengan ketentuan.
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie memastikan tidak ada jemaah haji reguler nol tahun yang berangkat pada 2024.
"Haji reguler itu clear. Tidak ada jemaah nol tahun berangkat tahun ini," ujar Anna Hasbie.
Baca juga: Pansus DPR Sidak Kemenag, Cecar Subdit Siskohat Soal Dugaan Intervensi Dalam Penyelenggaraan Haji
Berdasarkan data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), masa tunggu tercepat jemaah haji reguler yang berangkat pada 1445 H mendaftar pada 2020 sebanyak empat orang dan mendaftar pada 2021 sebanyak dua orang.
Anna mengungkapkan jemaah tersebut berasal dari Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur.
"Jemaah yang mendaftar pada tahun 2020 dan 2021 berasal dari Kabupaten Mahakam Ulu itu memang sesuai dengan masa antreannya. Jadi sudah sesuai nomor urut porsi,” jelasnya.
Selain itu, ada 1.497 jemaah haji reguler yang berangkat tahun ini dan mereka mendaftar pada 2019.
Ini jumlahnya cukup banyak, kata Anna, karena memang secara ketentuan ada batas maksimal pendaftaran lima tahun bagi pendamping jemaah lansia, penggabungan mahram, serta pendamping jemaah disabilitas.
"Jadi mereka berangkat karena secara dokumen memenuhi persyaratan untuk menjadi pendamping jemaah lansia, atau penggabungan mahram, atau pendamping jemaah disabilitas. Ini semua bisa dijelaskan," tutur Anna.
Terkait jemaah haji khusus, Anna Hasbie mengatakan bahwa Siskohat mencatat ada 3.503 orang yang mendaftar dan berangkat pada tahun ini.
Istilah yang digunakan adalah nol tahun. Data ini juga sudah diserahkan kepada Pansus Angket Haji.
"Kita transparan. Kita serahkan data 3.503 jemaah nol tahun ke Pansus Angket Haji," ujar Anna.
Namun, keberadaan data itu juga bisa dijelaskan.
Menurut Anna, 3.503 jemaah nol tahun itu melunasi pada tahap pengisian sisa kuota, bukan pada tahap awal. Tepatnya pada rentang 19 Februari sampai Juni 2024.
"Jadi pernyataan Marwan Dasopang bahwa jemaah nol tahun sudah melunasi sejak Januari itu jelas tidak benar, bahkan cenderung fitnah karena tidak sesuai data. Sebab, kami punya data tahapan setiap pelunasan jemaah haji khusus," ucap Anna.
Anna menjelaskan bahwa pengisian kuota haji khusus dibagi dua, 16.305 kuota pokok dan 9.222 kuota tambahan.
Tahapan pengisian 16.305 kuota pokok jemaah haji khusus 1445 H/2024 M dibuka untuk tahap I pada 12 – 15 Desember 2023.
Tahap ini diperuntukkan bagi jemaah dengan tiga kriteria.
Pertama, jemaah haji yang sudah melunasi pada tahun lalu namun tertunda keberangkatannya. Ini jumlahnya 2.322 orang.
Kedua, jemaah haji yang memang secara urutan nomor porsi masuk alokasi kuota berhak melunasi tahun ini. Jumlahnya mencapai 13.806.
Ketiga, jemaah yang masuk prioritas lanjut usia atau lansia. Jumlahnya ada 177 orang.
"Jadi pada pelunasan tahap pertama, jelas Kemenag memberikan porsi kepada jemaah yang sudah melunasi tahun lalu dan jemaah yang memang secara urutan sesuai nomor porsi. Jadi mereka diberi kesempatan pertama untuk melunasi, bersamaan juga dengan prioritas lansia," tutur Anna.
"Jika tahap ini sudah melunasi semua, maka tidak perlu lagi pelunasan tahap berikutnya. Namun faktanya, setelah diberi kesempatan, yang melunasi hanya 12.487 orang. Masih ada 3.818 kuota yang belum terisi," tambah Anna.
Karena masih ada kuota yang belum terisi, dibuka pelunasan tahap II, dari 27 Desember 2023 – 2 Januari 2024.
Tahap ini diperuntukkan bagi jemaah dengan kriteria:
a) Jemaah haji gagal sistem tahap 1;
b) Pendamping Jemaah haji Lanjut Usia;
c) Penggabungan mahram/keluarga;
d) Penyandang disabilitas dan pendamping;
e) Nomor porsi urut berikutnya.
Hasilnya, ada 2.635 yang melunasi. Sehingga masih tersisa 1.183 kuota.
"Kita buka pemenuhan Sisa Kuota Tahap II, pada 10 – 12 Januari 2024. Kriterianya adalah jemaah haji dengan nomor porsi urut berikutnya berbasis PIHK serta kesiapan jemaah dan PIHK. Tercatat 1.005 melunasi dan tersisa 178 kuota," papar Anna.
"Jadi, sampai akhir pelunasan, masih terdapat 178 kuota pokok untuk jemaah haji khusus. Tidak ada T Nol atau jemaah baru mendaftar langsung melunasi," lanjutnya.
Pada tahap berikutnya, terdapat 9.222 kuota tambahan bagi jemaah haji khusus.
Jika ditambahkan dengan 178 sisa kuota pokok, jumlahnya menjadi 9.400 kuota.
Pengisian kuota tambahan jemaah haji khusus 1445 H/2024 M tahap I dibuka pada 30 Januari – 5 Februari 2024.
Ini diperuntukkan bagi jemaah haji dengan nomor urut pendaftaran secara nasional.
"Kriterianya jelas, berpihak kepada jemaah sesuai nomor urut porsi. Sesuai regulasi, mereka adalah prioritas pertama. Kami berharap semua bisa melunasi. Tapi ternyata hanya 4.204 yang melunasi. Sehingga, masih ada 5.196 sisa kuota," papar Anna Hasbie.
Karena itu, lanjutnya, dibuka tahap pengisian sisa kuota.
Tahap ini dibuka dalam beberapa kali perpanjangan, mulai dari 19 – 21 Februari 2024, 23 – 26 Februari 2024, hingga 29 Februari – 1 Maret 2024.
Tahap ini diperuntukkan bagi jemaah haji yang terdaftar di SISKOHAT berdasarkan kesiapan jemaah haji dan PIHK.
Sampai 1 Maret 2024, terdapat 25.522 jemaah haji khusus yang melakukan pelunasan, sehingga hanya tersisa 5 kuota.
Namun, ada sejumlah jemaah yang menunda keberangkatan (padahal sudah melunasi), hingga dibuka kembali tahapan pengisian sisa kuota sampai 12 Juni 2024.
"Untuk optimalisasi, terdapat 3.503 jemaah T Nol yang melunasi pada tahap pengisian sisa kuota dari 19 Februari – 12 Juni 2024. Tapi itu tentu berbasis pada persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam regulasi," ujar Anna.
"Jadi kalau disebut Marwan ada jemaah haji khusus T Nol yang melunasi sejak Januari, itu jelas tidak sesuai fakta," pungkas Anna.
Pansus Bantah Pembagian Rata Kuota Haji Tambahan Sah
Anggota Pansus Angket Haji DPR RI Wisnu Wijaya, membantah klaim Kementerian Agama dan Komnas Haji, yang menyatakan bahwa pembagian rata kuota haji tambahan sah dilakukan karena menjadi kewenangan Menteri Agama sesuai dengan Undang-undang.
Wisnu mengatakan klaim tersebut bias akibat penafsiran yang keliru.
"Berdasarkan kesimpulan rapat Panja BPIH pada 27 November 2023, telah ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia untuk tahun 1445H/2024M yaitu sebanyak 241.000, dengan rincian 221.720 jemaah reguler dan 19.280 jemaah haji khusus," kata Wisnu.
Wisnu mengungkapkan, kuota haji Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri Agama seharusnya adalah sejumlah 241.000 sesuai dengan kesimpulan rapat Panja BPIH pada 27 November 2023 dan Keppres BPIH 1445H/2024M.
Bukan dibuat seolah kuota haji Indonesia 221.000 plus kuota tambahan 20.000.
"Betul bahwa dalam Pasal 9 Undang-undang No. 8 Tahun 2019 soal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyebut dalam hal terdapat penambahan kuota haji Indonesia setelah Menteri menetapkan kuota haji Indonesia, Menteri menetapkan kuota haji tambahan. Masalahnya, bila mengacu pada kesimpulan rapat Panja BPIH pada 27 November 2023 dan Keppres BPIH 1445H/2024, tidak ada namanya kuota haji tambahan," ujarnya.
Hal itu, lanjut Wisnu, asumsi kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu itu sudah dimasukan dalam kuota haji Indonesia 1445H/2024M, yaitu sebanyak 241.000 sebagaimana tercantum dalam kesimpulan rapat antara Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama pada 27 November 2023, yang kemudian dibuatkan Keppres-nya pada 9 Januari 2024, yakni Keppres No. 6 Tahun 2024 tentang BPIH.
"Artinya, pembagian kuota haji tambahan menjadi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan khusus lewat Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445H/2024M yang diterbitkan pada 15 Januari 2024 jadi tidak sah alias ilegal karena tidak ada dasar hukumnya," ujarnya.
Anggota Komisi VIII DPR itu mengungkapkan, akibat dari terbitnya KMA soal kuota haji tambahan adalah penetapan proporsi kuota haji khusus, yang tidak sesuai dengan ketentuan di Pasal 64 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 soal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yakni melebihi 8 persen.
"Hal ini yang menguatkan bukti bahwa Menteri Agama melanggar undang-undang. Ditambah dengan fakta bahwa usulan pembagian rata 50:50 itu justru datang dari Kementerian Agama, bukan dari otoritas Saudi, sebagaimana diakui oleh pejabat Kementerian Agama yang telah dipanggil oleh pansus sebagai saksi," tandasnya. (Tribun Network/fah/igm/mam/wly)