TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama sempat membekukan sementara izin operasional sejumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Ketua Umum Amphuri, Firman M. Nur, mengungkapkan dalam surat pemberitahuan mengenai pembekuan izin operasional sementara PPIU yang tersebar ke publik, terdapat banyak kekeliruan data yang menyebabkan kerugian travel umrah secara bisnis.
Dirinya mendesak Kemenag supaya segera memperbaiki data terkait sertifikasi PPIU.
"Ketika surat keputusan itu keluar, rupanya masih ada data yang miss, karena ada keberatan-keberatan yang banyak bahwa mereka sudah menyelesaikan bahkan jauh hari sebelum SK itu keluar," kata Firman.
Firman mengatakan bahwa Amphuri yang membawahi total 675 PPIU dan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) juga telah menyampaikan keberatan dan klarifikasi data kepada Kemenag sejak surat pembekuan izin operasional ratusan travel umrah beredar di masyarakat.
"Harapannya ke depan agar bisa sama-sama melakukan monitoring, apakah betul perusahaan tersebut belum melaksanakan kewajibannya, baik sertifikasi maupun akreditasi. Atau, sama-sama diberi waktu untuk mengingatkan," tukasnya.
Dalam surat pemberitahuan terdapat travel umrah PT Garislurus Lintas Semesta.
Meski begitu, Kemenag telah meralat pembekuan izin travel PT Garislurus karena ada kesalahan data.
“Travel umrah PT Garislurus sudah dipastikan memiliki izin operasional. Informasi pembekuan sementara oleh Kemenag karena adanya missed data,” kata Pemilik Travel Umrah Garislurus Lintas Semesta, Katrin Swasono.
Kemenag membekukan sementara izin operasional 345 PPIU karena dianggap belum melakukan sertifikasi yang diwajibkan pemerintah sejak berlakunya Keputusan Menteri Agama Nomor 1251 tahun 2021.
Katrin mengatakan pihaknya sudah tersertifikasi dari lembaga berwenang yang berafiliasi dengan Kemenag dan Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan nilai akreditasi A sejak tanggal 6 Mei 2024.
“Kami melaporkan sertifikasi tersebut pada 27 Juni komplit dengan dokumen penunjang,” jelasnya.
Katrin mengaku kaget saat menerima pemberitahuan bahwa travel umrahnya masuk dalam daftar 345 PPIU yang dibekukan Kemenag pekan lalu.
Pihaknya kemudian melakukan klarifikasi kepada pihak Kemenag.
“Kami telah mengunjungi kantor Kemenag pusat dan menyampaikan kekecewaan kami atas adanya error administrasi pembekuan izin PPIU Garislurus secara sepihak,” ungkap Katrin.
“Alhamdulilah pihak Kemenag telah meminta maaf dan langsung membuat surat ralat atas kesalahan tersebut,” sambungnya.
Pada tanggal 9 Oktober lalu, Kemenag telah mengeluarkan surat dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) bernomor B-09013/DJ/DT.II.IV.I/Hj.09/10/2024 tentang dibukanya kembali izin operasional 33 travel umrah.
Salah satu PPIU yang izin operasionalnya kembali dibuka adalah travel umrah Garislurus.