TRIBUNNEWS.COM - Saat ini, Pemerintah sedang menyiapkan proses rekrutmen petugas haji 1446 H/2025 M.
Lantas, kapan pendaftaran petugas haji 2025 dibuka?
Terkait jadwal seleksi, Direktur Bina Haji Kementerian Agama, Arsad Hidayat akan mengumumkannya pada November 2024.
“Ya insya Allah rencananya akan kita umumkan tanggal 4 November nanti,"
"selanjutnya akan kita selenggarakan seleksi di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat yang prosesnya akan berlangsung hingga pertengahan Desember,” ujar Arsad Hidayat, Selasa (29/10/2024).
Dikutip dari laman Kementerian Agama, akan terjadi pengurangan pada kuota petugas haji tahun 2025 dibanding tahun 2024.
“Titik krusial tahun depan adalah terbatasnya jumlah petugas haji, karena sebesar apapun akomodasi atau layanan yang kita berikan tapi kalau tidak didukung dengan ketersediaan petugas maka akan menjadi masalah,” terangnya.
Syarat Tambahan Petugas Haji 2025
Nantinya, ada sejumlah persyaratan tambahan yang akan ditetapkan.
Lantaran, penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 mengusung tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas.
Dengan tema tersebut, rekrutmen petugas haji memasukkan syarat tambahan yakni memiliki kemampuan berbahasa isyarat.
Baca juga: BPKH: Indonesia Miliki Peran Penting dalam Pengelolaan Keuangan Haji Global
"Kalau di antara calon petugas ada yang bisa komunikasi dengan orang yang tidak bisa bicara, atau tunawicara, saya kira menjadi poin plus dan nanti bisa masuk spek petugas layanan disabilitas,” tambahnya.
Selain itu, Ditjen PHU Kemenag juga akan menyesuaikan batas usia maksimal petugas menjadi 45 tahun untuk bidang layanan tertentu, terutama PKP3JH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji).
“PKP3JH direkrut dari unsur dokter dan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit TNI/POLRI."
"Mereka memang punya spek khusus yaitu siap bertugas dalam kondisi kedaruratan, makanya untuk bidang layanan ini kami syaratkan batas maksimal umur 45 tahun,” jelas Arsad.
Kondisi kesehatan para petugas haji nantinya juga harus dipastikan dengan adanya surat kesehatan berupa hasil MCU (Medical Check-Up).
“Kita juga minta penegasan kondisi kesehatan calon PPIH melalui MCU, saya minta MCU-nya itu lengkap,” tegas Arsad.
Syarat Umum PPIH Kloter
- Warga Negara Indonesia;
- Beragama Islam;
- Berbadan sehat;
- Laki-laki atau perempuan;
- Tidak dalam keadaan hamil;
- Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik; dan
- Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;
(Tribunnews.com/Widya)