TRIBUNNEWS.COM - Simak dokumen syarat administrasi untuk daftar Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) atau Petugas Haji 1446 H/2025 M tingkat Daerah.
Diketahui, pendaftaran seleksi PPIH atau Petugas Haji 1446 H/2025 M Tingkat Daerah sudah dibuka mulai 7-15 November 2024.
Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama atau melalui situs https://haji.kemenag.go.id/petugas.
Batas akhir submit dokumen peserta pada 15 November 2024 pukul 23.59 WIB.
Adapun dua formasi yang dibuka pada seleksi PPIH 1446 H/2025 M tingkat daerah sebagai berikut:
Formasi PPIH atau Petugas Haji 1446 H/2025 M Tingkat Daerah
Pertama, PPIH Kloter (kelompok terbang), yaitu petugas yang menyertai jemaah haji dari keberangkatan ke Tanah Suci hingga pulang kembali ke Tanah Air.
Formasi ini terdiri atas ketua kloter dan pembimbing ibadah kloter.
Kedua, PPIH Arab Saudi, yaitu petugas yang akan memberikan pelayanan kepada jemaah haji selama berada di Tanah Suci.
Formasi ini terdiri atas petugas layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, dan Siskohat.
Dokumen Syarat Administrasi Pendaftaran PPIH atau Petugas Haji 1446 H/2025 M Tingkat Daerah
Baca juga: Amphuri Berharap Prabowo Lobi Arab Saudi Tambah Kuota Haji Indonesia
A. PPIH Kloter
1. Ketua Kloter
- Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga;
- KTP yang Sah dan masih berlaku;
- Ijazah terakhir;
- SK Pegawai terakhir bagi ASN;
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah;
- Surat Pernyataan Kemampuan TIK;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah;
- Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan);
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan);
- Sertifikat/Piagam (2 tahun terakhir) yang terkait dengan haji (Diutamakan).
2. Pembimbing Ibadah Kloter
- Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas;
- KTP yang Sah dan masih berlaku;
- Ijazah terakhir;
- Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kemenag;
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah;
- Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan);
- Surat Pernyataan Kemampuan TIK;
- Surat Pernyataan bersedia memberikan bimbingan Ibadah;
- SK Pegawai terakhir bagi ASN;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah;
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan);
- Sertifikat/Piagam (2 tahun terakhir) yang terkait dengan haji (Diutamakan).
B. PPIH Arab Saudi
1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
- Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas;
- KTP yang Sah dan masih berlaku;
- Ijazah terakhir;
- SK Pegawai terakhir bagi ASN;
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah;
- Surat Pernyataan Kemampuan TIK;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah;
- Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan);
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan);
- Sertifikat/Piagam (2 tahun terakhir) yang terkait dengan haji (Diutamakan).
2. Pelaksana Bimbingan Ibadah
- Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas;
- KTP yang Sah dan masih berlaku;
- Ijazah terakhir;
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah;
- Sertifikat Pembimbing Ibadah;
- Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan);
- Surat Pernyataan Kemampuan TIK;
- SK Pegawai terakhir bagi ASN;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah;
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan);
- Sertifikat/Piagam (2 tahun terakhir) yang terkait dengan haji (Diutamakan).
3. Pelaksana Siskohat
- Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga;
- KTP yang Sah dan masih berlaku;
- Ijazah terakhir;
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah;
- Surat Pernyataan Kemampuan TIK;
- Surat Keterangan masih aktif sebagai operator SISKOHAT minimal selama 3 tahun dari atasan:
- SK Pegawai terakhir bagi ASN;
- SK Penempatan terakhir bagi ASN;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah;
- Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan);
- Sertifikat/Piagam pelatihan SISKOHAT yang dikeluarkan oleh Ditjen PHU Kemenag RI (Diutamakan);
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan);
- Sertifikat/Piagam (2 tahun terakhir) yang terkait dengan haji (Diutamakan).
Baca juga: Tata Cara Pendaftaran Petugas Haji 2025 di haji.kemenag.go.id/petugas
Jadwal Seleksi PPIH atau Petugas Haji 1446 H/2025 M Tingkat Daerah (Kab/Kota & Provinsi)
Seleksi Tingkat Kab/Kota (Tahap Pertama)
- Pengumuman Seleksi PPIH: 4 November 2024
- Pendaftaran Peserta: 7 - 15 November 2024
- Batas Akhir Submit Dokumen Pendaftaran: 15 November 2024 Pukul 23.59 WIB
- Seleksi Tahap 1 (CAT): 21 November 2024 Pukul 09.00 WIB
- Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 1: 22 November 2024 Pukul 16.00 WIB
Seleksi Tingkat Provinsi (Tahap Kedua)
- Seleksi Tahap 2 (CAT dan Wawancara): 5 Desember 2024 Pukul 09.00 WIB
- Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 2: 6 Desember 2024 Pukul 16.00 WIB
(Tribunnews.com/Latifah)