News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2025

Perkiraan Tarif Jasa Pendorong dan Sewa Kursi Roda Ibadah Haji 2025

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IBADAH HAJI - Suasana Masjidil Haram jelang kedatangan jemaah calon haji Indonesia di kota Makkah mulai 20 Mei 2024. Berikut perkiraan tarif jasa pendorong dan sewa kursi roda saat ibadah Haji 2025, lengkap dengan prosedurnya.

TRIBUNNEWS.COM - Ibadah haji adalah rukun Islam kelima yang menuntut kekuatan fisik dan kesiapan mental.

Bagi jemaah lanjut usia (lansia), difabel, atau yang mengalami keterbatasan mobilitas, keberadaan kursi roda serta jasa pendorong sangatlah vital untuk membantu menyempurnakan ibadah. 

Jemaah haji yang kesulitan berjalan jarak jauh di Masjidil Haram atau saat melakukan thawaf dan sa’i bisa menggunakan layanan kursi roda. 

Sementara bagi jemaah yang tidak membawa sendiri kursi roda, bisa menyewa di Masjidil Haram.

Ada juga jasa pendorong kursi roda, yaitu petugas yang mendorong jemaah selama ibadah.

Perkiraan Tarif Jasa Pendorong dan Sewa Kursi Roda saat Haji 2025

Dikutip dari Buku Manasik Haji 2025 Kemenag, berikut perkiraan tarifnya:

1. Tarif Pra Puncak Haji (Paket Tawaf dan Sa'i)

Kisaran Rp 250 SAR atau sekitar Rp 1,1 jutaan.

2. Tarif Pasca Haji/Tawaf Ifadhah dan Sa'i (Paket Tawaf dan Sa'i)

Kisaran 500-600 SAR atau sekitar Rp 2,2 hingga Rp 2,6 jutaan.

Baca juga: Larangan Ihram Bagi Jemaah Haji, dan Hal-hal yang Diperbolehkan saat Berihram

Ciri-ciri Petugas Resmi Sewa Jasa Pendorong Kursi Roda

Sebagai bentuk pelindungan, petugas mengimbau jemaah haji Indonesia untuk menggunakan sewa jasa pendorong kursi roda resmi yang ada di Masjidil Haram.

Berikut ciri-cirinya:

  • Mengenakan rompi petugas pendorong kursi roda;
  • Rompi pendorong berwarna abu-abu dan hijau lumut (shift pagi) atau berwarna coklat (shift malam);
  • Ada nomor punggung dan nomor dada pada rompinya.

Prosedur Layanan Sewa Kursi Roda Resmi dengan Kartu Kendali

  • Petugas sektor melaporkan kepada Kasi Lansla, Disabilitas, dan PKP3JH Daker Makkah 
  • Petugas Sektor Makkah menyiapkan kartu kendali sejumlah jemaah yang akan melaksanakan umrah dengan sewa jasa kursi roda
  • Jemaah menuju Masjidil Haram dengan bus shalawat, didampingi petugas Sektor Makkah dan/atau petugas kloter
  • Petugas Sektor Makkah dan/atau petugas kloter menyerahkan jemaah beserta kartu kendali kepada jasa pendorong kursi roda resmi didampingi petugas Sektor Khusus Masjidil Haram
  • Selesai umrah, petugas Sektor Makkah atau petugas kloter menerima jemaah dan kartu kendali, serta menyelesaikan proses pembayaran
  • Jemaah kembali ke hotel dengan bus shalawat didampingi petugas Sektor Makkah dan/atau petugas kloter

(Tribunnews.com/Farrah)

Artikel Lain Terkait Ibadah Haji 2025

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini