News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

IIMS 2014

Mobil Berbahan Bakar Vi-Gas Lebih Ekonomis

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas dari Perusahaan Gas Negara (PGN) memeriksa Mobile Refueling Unit (MRU) yang merupakan fasilitas pengisian bahan bakar gas (BBG) untuk kendaraan fleksibel karena lokasinya bisa berpindah-pindah, saat peluncuran di silang Monas Jakarta Pusat, Minggu (19/5/2013). Kehadiran MRU ini solusi bagi kendala pembangunan SPBG karena keterbatasan lahan dan mendekatkan jarak dengan pasar atau pengguna. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dalam gelaran Indonesia International Motor Show 2014, jelas terbaca bahwa produsen mobil serta industri pendukung memiliki konsep kendaraan ramah lingkungan sekaligus keinginan melepaskan diri dari ketergantungan bahan bakar minyak yang kian sulit dan mahal harganya. Padahal diketahui cadangan gas alam negeri ini cukup besar potensinya untuk dikembangkan.

Infrastruktur Bahan Bakar Gas (BBG) memang masih belum sebanyak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Namun Pemerintah melalui PT Pertamina Persero telah menyediakan SPBG yang bersifat mother station. Walaupun jumlahnya tidak sebanyak SPBU. Pertamina memiliki BBG jenis LGV (Liquefied Gas for Vehicle) yang diberi label Vi-Gas.

Perlu diketahui LGV diformulasikan untuk kendaraan yang menggunakan spark ignition engine, komposisinya terdiri dari campuran propane (C3) dan butane (C4), sehingga bisa dikatakan LGV merupakan elpiji untuk kendaraan. Hanya berbeda komposisinya, jika aman digunakan mengapa tidak?

Nilai oktan untuk LGV lebih tinggi yakni RON 98. Tekanannya berkisar 8-12 bar, jauh lebih kecil ketimbang CNG (Compressed Natural Gas) yang mencapai 200 bar. Hingga saat ini Pertamina telah memiliki 11 SPBG yang melayani pengisian Vi-Gas di Jakarta dan 3 SPBG berada di Bali. Untuk harganya tiap LSP (Liter Setara Premium) Vi-Gas dibanderol Rp 5.100.

Penggunaan BBG pada kendaraan sebetulnya telah dimandatkan oleh Pemerintah. Bahkan Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan peraturan soal standardisasi converter kit untuk kendaraan, yang termaktub dalam Permen Perindustrian No. 70/2012.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini