RIBUNNEWS.COM, IRAN --- Pemerintah Iran menunda pelaksanaan eksekusi atas Sakineh Mohammadi Ashtiani, seorang wanita yang dituduh melakukan perzinahan.
Penundaan hukuman terhadap wanita itu akhirnya dilaksanakan menyusul reaksi penolakan dunia, beberapa minggu terakhir.
Seperti dilansir dari laman The Telegraph edisi 8 September 2010, pengumuman penundaan ini muncul sehari setelah Presiden Komisi Eropa, Jose Manuel Barroso, mengkritik rencana tersebut.
"Vonis mengenai urusan di luar nikah ini telah berhenti dan akan dievaluasi," kata juru bicara Kementerian Luar Neger Iran, Ramin Mehmanparast, kepada televisi negara itu, Press TV.
Ashtianiwas dituduh melakukan zina pada 2006. Dia juga dituduh ikut terlibat dalam pembunuhan suaminya. Dalam siaran live melalui telepon, Mehmanparast mengatakan tuduhan pembunuhan itu," tengah diselidiki kembali untuk putusan akhir."
Zina adalah satu-satunya kejahatan yang dihukum dengan lemparan batu di bawah hukum Sharia yang diadopsi Iran setelah revolusi Islam tahun 1979. Sementara pidana mati untuk kasus pembunuhan di negara ini diganjar di tiang gantung.
Pengacara mengatakan Ashtiani kemungkinan akan dipidana 15 tahun penjara dengan tuduhan terlibat dalam pembunuhan ini.
Sejumlah tokoh hak asasi manusia, para intelektual, bahkan politisi Eropa mengampanyekan penentangan eksekusi Ashtiani ini. Termasuk Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dan istrinya Carla Bruni.
Di Washington, juru bicara pemerintah Amerika Serikat, PJ Crowley, menyatakan, "Kami bergabung dengan banyak suara di seluruh dunia untuk menentang hukuman Iran ini. Tapi, pada akhirnya ini semua kewenangan pemerintah Iran."
Iran Tunda Lempari Sakineh dengan Batu
Editor: OMDSMY Novemy Leo
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan