News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Krisis Libya

PBB Jatuhkan Sanksi Embargo Senjata Terhadap Libya

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Juang Naibaho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para pengunjuk rasa Libya, Selasa (22/2/2011), mengibarkan bendera yang dulu digunakan sebelum masa pemerintahan Khadafi di atas sebuah gedung yang hangus terbakar di kota Tobruk, di Libya timur, yang telah jatuh ke tangan para pengunjuk rasa.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Andri Malau

TRIBUNNEWS.COM, NEW YORK -
Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon mendesak dunia internasional melakukan tindakan untuk menyelesaikan krisis yang melanda Libya. Sekjen PBB bersama 15 anggota Dewan Keamanan bertemu di New York untuk membahas rancangan resolusi.

Dewan Keamanan PBB menyepakati menjatuhkan sanksi embargo senjata, dan tindakan hukum terhadap pemimpin Libya, Moammar Khadafi.

"Sudah saatnya bagi Dewan Keamanan untuk mempertimbangkan tindakan nyata. Jam dan hari-hari depan akan menentukan Libya," tegas Ban dikutip dari Euronews, Sabtu (26/2/2011).

Dengan kekuatan dunia, Ban meminta dunia berjuang untuk menghentikan sepak terjang Moammar Khadafi memusnahkan massa yang menuntut dirinya mundur.

Sementara itu,  Presiden Amerika Serikat Barack Obama hari ini telah mengumumkan sanksi terhadap rezim Libya ini. Obama menandatangani perintah memblokir transaksi yang terkait dengan Libya, dan tindakan lainnya yang bertujuan mengisolasi tokoh senior rezim Libya tersebut.

Obama dalam pidatonya mengutuk tindakan kekerasan yang dilakukan Khadafi. "Pemerintah Moammar Khadafi telah melanggar norma-norma internasional dan hak asasi manusia dan harus bertanggung jawab," tegas Obama.

Menteri Luar Negeri AS Hillary Clinton juga akan melakukan perjalanan ke Jenewa untuk membahas tragedi Libya di Dewan Hak Asasi Manusia. Hal ini sebagai tekanan untuk membawa proses pidana internasional terhadap rezim Khadafi.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini