News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Malaysia Hukum Mati Lima Produsen Narkoba

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan barang bukti narkoba jenis shabu hasil penangkapan di Pekanbaru dan Jakarta, dalam acara pemusnahan barang bukti di kantor BNN, Jakarta Timur, Kamis (12/4/2012). Sebanyak 2.832,35 gram sabu berhasil diamankan dari lima tersangka ini. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah Pengadilan Tinggi di Malaysia, Kamis (17/5/2012), menjatuhkan hukuman mati terhadap lima orang terdakwa kasus narkoba, dimana tiga diantaranya merupakan kakak beradik asal Meksiko.

Sementara dua sisanya, merupakan warga negara Singapura, dan Malaysia. Mereka ditangkap oleh polisi dalam penggerebekan di sebuah rumah, yang mereka sulap menjadi pabrik penghasil narkoba, di tahun 2008.

Saat ditangkap mereka menyangkal merupakan bagian dari sindikat peracik obat terlarang itu, mereka berkilah sebagai petugas pembersih.

Seperti diberitakan BBC, Jumat (18/5/2012), polisi menemukan menemukan lebih dari 29 kilogram (63 pon) metamfetamin senilai sekitar 15 juta US Dollar, di fasilitas pabrik narkoba di selatan negara bagian Johor di mana orang-orang itu ditangkap.

"Pengadilan menilai, kelima secara sadar terlibat dalam aktivitas pembuatan obat terlarang," ujar Hakim Pengadilan Tinggi, Mohamad Zawawi dikutip oleh Associated Press (AP).

Menurut laporan dari kelompok hak asasi Amnesty Internasional (AI) tahun 2011, lebih dari setengah dari hukuman mati di Malaysia, dikeluarkan dalam kasus narkoba di atas jumlah tertentu tertentu.

Malaysia mengatakan  telah menggantung lebih dari 440 orang, sebagian besar dalam kasus tindak pidana narkoba, dalam 50 tahun terakhir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini