TRIBUNNEWS.COM CANBERRA - Menteri Luar Negeri Australia, Bob Carr, membantah laporan adanya pengaturan dengan Indonesia untuk mengurangi hukuman terpidana kasus narkoba warga Australia, Schapelle Corby, dan sebagai imbalannya membebaskan tahanan dibawah umur warga Indonesia di penjara-penjara Australia.
Schapelle Corby telah ditahan di Lapas Kerobokan Bali sejak 2004.
Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengatakan, terdapat pengaturan timbal-balik untuk mengurangi hukuman penjara Corby dari 20 tahun menjadi 15 dengan imbalan pembebasan beberapa tahanan Indonesia yang masih dibawah umur, yang ditahan di Australia karena menjadi awak perahu pencari suaka.
Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin, mengatakan, pengurangan hukuman Corby kiranya mendorong Australia untuk membebaskan para tahanan dibawah umur warga Indonesia yang dipenjarakan karena dituduh menyelundupkan pencari suaka.
Menteri Luar Negeri Bob Carr yang dilansir ABC News mengatakan, itu tetap dilakukan apakah ada pengurangan hukuman atau tidak atas Corby, tapi Indonesia mungkin menganggapnya sebagai tindakan niat baik.
Minggu lalu Australia mendeportasi tiga tahanan warga Indonesia yang dipenjarakan di Australia Barat.
Sebelumnya bulan ini pemerintah Australia mengumumkan suatu review atas lebih dari 20 kasus penyelundup manusia warga Indonesia yang sudah dinyatakan bersalah sebagai orang dewasa, tapi mungkin masih dibawah umur.
Kejaksaan Agung akan terus mereview 22 kasus lagi.