News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Imigrasi Nagoya Tahan WNI Calon Pengasuh Lansia

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Imigrasi Jepang

TRIBUNNEWS.COM NAGOYA - Kantor Imigrasi Nagoya telah menahan seorang wanita asal Indonesia yang dicurigai melanggar undang-undang keimigrasian, karena bekerja di perusahaan suku cadang otomotif setelah datang ke Jepang dan bekerja magang sebagai calon pengasuh lanjut usia, ungkap pejabat Badan Imigrasi .

Rencananya menurut kantor berita Jepang Kantor Imigrasi Nagoya akan mendeportasikan wanita berusia 37 tahun itu secepatnya, yang pertama kali datang ke Jepang pada tahun 2010 mengikuti program kerja magang untuk menjadi pengasuh lanjut usia, yang merupakan bagian dari program kesepakatan kemitraan ekonomi Jepang-Indonesia (IJEPA), ungkap pejabat Badan Imigrasi.

Ini merupakan kasus pertama calon pengasuh lanjut usia yang datang ke Jepang, sebagai bagian dari program kesepakatan perdagangan bebas bilateral, dikenakan sanksi karena melanggar undang-undang.

Wanita yang dicurigai melanggar undang-undang itu bekerja magang di panti jompo di prefektur Okinawa. Pada bulan Desember 2011 pulang ke Indonesia, dan ketika kembali ke Jepang, bukannya menuju ke panti jompo tempat ia bekerja magang, tapi bekerja di pabrik yang berlokasi di prefektur Aichi terhitung sejak bulan Maret 2012. .

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini