TRIBUNNEWS.COM,VATIKAN--Surat Motu Proprio "Normas Nonnullas" (=Beberapa Norma) menegaskan kembali hak prerogatif Dewan Kardinal untuk memulai pemilihan Uskup Roma atau Paus yang baru (konklaf) sebelum 15 Maret mendatang.
Sebagai informasi, Senin (25/2/2013), Paus Benediktus XVI mengeluarkan surat Motu Proprio "Normas Nonnullas" (=Beberapa Norma) berisi aturan atau hukum yang mengatur periode Sede Vacante (= Tahta Kosong) dan tata cara konklaf.
Radio Vatican (Radiovaticana.va) menyiarkan, Senin (25/2/2013) bahwa sidang konklaf dapat dimulai sebelum tanggal 15 Maret. Tapi itu semua amat tergantung dengan hasil rapat Kongregasi Para Kardinal pada 1 Maret 2013 mendatang.
Jurubicara Takhta Suci Pastor Federico Lombardi SJ menegaskan ada kebijakan baru terkait sidang konklaf ini. Paus memperbolehkan kardinal dapat tidak berpartisipasi memilih bila ada alasan kesehatan. Namun itu harus tetap berkoordinasi atau melaporkannya ke Tahta Suci.
Dia tegaskan pula, semua peserta Konklaf diatur dalam surat Paus Benediktus XVI. Paus mengatakan aturan baru mengenai konklaf itu adalah semua pihak yang terlibat di dalam konklaf nanti tidak hanya para Kardinal terikat janji atau sumpah untuk menjaga kerahasiaan proses dan hasil sidang konklaf tersebut.
Ditegaskan, apabila informasi mengenai pemilihan Paus bocor ke luar peserta konklaf, sanksi ekskomunikasi latae sententiae, atau akan dikenakan 'hukuman berat' oleh Paus terpilih akan diterima sang pembocor informasi konflaf tersebut.