News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kriminalitas

Pria Ini Dihukum 22 Bulan Karena Lecehkan Pembantu Asal Indonesia

Penulis: Samuel Febrianto
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, SINGAPURA--Seorang teknisi di Singapura, dihukum selama 22 bulan penjara lantaran terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pembantunya yang berasal dari Indonesia, Kamis (28/2/2013).

Ibrahim Mahamad, 51, dinyatakan terbukti bersalah melakukan enam tindak pidana pelecehan seksual, dan menghina kesopanan pembantunya yang berusia 24 tahun.

Dalam sidang dibeberkan tindak pidana yang dilakukan oleh Ibrahim, adalah memeluk dan mencium pembantunya, meremas payudara dan pantatnya, dan menggunakan telepon genggamnya untuk merekam pembantunya saat dia sedang mandi.

Seluruh tindak pidana itu ia lakukan dalam rentang waktu tahun 2011. Menurut pemberitaan Straits Times, pembantunya itu bekerja di rumahnya setelah dipekerjakan oleh besannya. (straitstimes/asiaone.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini