News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Yakuza dan Tato

Seniman Pembuat Tato Ternama Jepang Protes Undang-undang Anti-Yakuza

Editor: Widiyabuana Slay
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Horiyoshi III alias Yoshihito Nakano, seniman ternama pembuat tato asal Jepang dan putranya (inzet).

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo, Jepang

TRIBUNNEWS.COM - Undang Undang Anti-Yakuza yang biasa dijuluki Botaiho, sangat ditentang oleh seorang seniman ternama pembuat tato Jepang. Hal itu dianggap diskriminasi kepada warga Jepang dan sebaiknya UU demikian dihapuskan saja.
 
Demikian ungkap sang seniman tato,Horiyoshi III alias Yoshihito Nakano, kelahiran kota Shimada, Shizuoka, 9 Maret 1946, yang pernah menjadi anggota Yakuza satu setengah tahun pada saat usia sekitar 20 tahun di Shizuoka, saat diwawancarai khusus Tribunnews.com siang tadi (29/4/2013) di galerinya di Yokohama.

"UU tersebut jelas menyamaratakan semua manusia yang menjadi anggota Yakuza sebagai penjahat. Tidak boleh itu tidak boleh ini dan sebagainya. Padahal belum tentu semua jahat dan belum tentu melakukan kejahatan, bukan? Jadi dengan UU demikian jelas melakukan diskriminasi terhadap manusia. Saya menentang Botaiho," tekannya.

Menurutnya, dia tidak mengerti mengapa bisa sampai ke luar UU seperti itu yang jelas-jelas mendiskriminasikan manusia Jepang.

"Bayangkan, dengan Botaiho, orang tak bisa buka rekening koran, tak bisa menyewa apa pun, tak diterima di tempat umum, ini kan jelas melanggar hak asasi manusia. Padahal dia tidak berbuat jahat, tidak melakukan kriminalitas, apa mesti diperlakukan demikian?" ungkapnya lagi.

Kalau upaya mengurangi kejahatan memang dia setuju. Tetapi dengan membuat UU tersebut untuk organisasi Yakuza yang berarti semua anggota Yakuza disamaratakan dilakukan pelarangan sana sini dalam kehidupannya, hal itu jelas-jelas tidak disetujuinya.

Organisasi Yakuza secara hukum sah di Jepang dan bahkan seperti perusahaan biasa, ada papan namanya, diketahui umum alamat dan nomor teleponnya, sehingga semua orang dapat menghubungi langsung organisasi Yakuza ini di mana pun dia berada kantornya.

Namun dengan Botaiho yang ada, bukan hanya anggota Yakuza dilarang berbagai macam hal, mendekati orang biasa pun tak boleh, sebaliknya orang biasa pun dilarang pula mendekati Yakuza. Termasuk radius 200 meter sangat disarankan (kata halus dari pelarangan) agar masyarakat umum tidak dekat-dekat kantor yakuza tersebut.

Dengan kata lain dengan Botaiho, polisi ingin menyingkirkan jauh-jauh Yakuza dari masyarakat. Dalam kenyataan Yakuza pun beberapa kali melakukan kebaikan yang patut diacungi jempol.

Misalnya langsung datang malam harinya ketika terjadi gempa besar di perfektur Hyogo tanggal 17 Januari tahun 1995 dan gempa besar di perfektur Fukushima tangga; 11 Maret 2011 lalu. Sekitar 10 truk datang membawa barang-barang keperluan sehari-hari termasuk obat, selimut, makanan yang didistribusikan kepada para korban bencana alam, diberikan gratis kepada mereka. Hal-hal tersebut jelas tak akan bisa dilupakan oleh rakyat Jepang di mana pun juga berada.

"Yakuza itu terdiri dari para anggota dengan manusia yang beraneka ragam karakter. Ada pula yang baik di dalam sana. Jadi sebaiknya kita jangan menyamaratakan semua orang meskipun dia anggota Yakuza," tekannya lagi.

Karena itu Horiyoshi sangat berharap agar UU tersebut bisa ditinjau kembali pemerintah Jepang agar tidak terjadi diskriminasi yang jelas-jelas dilakukan dengan munculnya Botaiho tersebut.

Kelompok Yakuza Kudo-kai yang ada di Fukuoka pun akhir Desember lalu memasukan berkas tuntutan kepada kepolisian perfektur Fukuoka yang meminta agar tidak dilakukan diskriminasi kepada kelompoknya tersebut dengan penerbitan label "berbahaya" kepada masyarakat.

Label "berbahaya " tersebut diberlakukan selama tiga bulan dan saat ini telah dilakukan perpanjangan kembali. Dengan label tersebut jelas-jelas masyarakat tidak boleh dekat-dekat dengan anggota Kudo-kai di sana dan apabila terjadi pendekatan, apalagi sampai masyarakat melaporkan ke polisi, tidak melihat terjadi kejahatan atau tidak, maka polisi dengan bebas dapat menangkap anggota Kudo-kai tersebut, karena dianggap melakukan pelanggaran atas aturan label "berbahaya" yang dikeluarkan tersebut.

Masih belum diketahui bagaimana proses kelanjutan di pengadilan atas tuntutan Kudo-kai tersebut saat ini. Sementara pihak polisi Jepang pun masih bungkam mengenai tuntutan Kudo-kai tersebut yang diajukan ke pengadilan Fukuoka tahun lalu itu.

Info lengkap Yakuza bacalah www.yakuza.in

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini