TRIBUNNEWS.COM, SINGAPURA - Pemerintah Singapura, Kamis (20/6/2013), meminta Pemerintah Indonesia, mengambil tindakan nyata untuk mengatasi kebakaran hutan yang berada di wilayahnya. Negara tetangga ini menegaskan hal tersebut seiring dengan memburuknya kualitas udara di Singapura akibat kabut asap kebakaran tersebut.
Pada Rabu malam, Indeks Standar Polusi (PSI) di Singapura sudah berada di angka 321, dimana masuk ke dalam kategori berbahaya.
Hal itu diklaim, menganggu aktivitas bisnis di Singapura. Sejumlah pekerjaan konstruksi di Singapura, terhambat dan restoran makanan cepat saji McDonald menangguhkan layanan pengiriman akibat kabut asap.
Militer Singapura juga menangguhkan latihan di luar ruangan akibat hal tersebut.
"Tidak ada negara atau korporasi memiliki hak untuk mencemari udara dengan mengorbankan kesehatan dan kesejahteraan Singapur," ujar Menteri Lingkungan dan Sumber Daya Air Singapura, Vivian Balakrishnan, dalam akun Facebooknya, seperti diberitakan oleh Asiaone.com.
Kepala Badan Lingkungan Nasional Singapura, Andrew Tan, menurutnya tengah berusaha mendiskuskan persoalan tersebut dengan pihak Pemerintah Indonesia, di Jakarta, Indonesia. "Kami akan menuntut tindakan definitif," katanya.
Sementara itu indek PSI di Singapura pada Rabu hari ini, berada di angka 153, meskipun jarak lihat masih rendah. (asiaone.com)
Baca tanpa iklan