TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR - Pengadilan Tinggi Malaysia, Kamis (6/3/2014) menjatuhkan vonis hukuman gantung untuk pasangan suami istri Malaysia karena terbukti membunuh seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia.
Pasutri Fong Kong Meng dan Teoh Ching Yen, dinyatakan bersalah membunuh Isti Komariah pada 2011 dengan membiarkannya meninggal kelaparan serta tidak memberikan obat-obatan.
Hakim Datuk Noor Azian Shaari mengatakan, pasangan Malaysia itu membiarkan Isti kelaparan, hingga berat badan perempuan itu hanya 26 kilogram saat dia meninggal. Sebelumnya berat badan Isti adalah 46 kilogram
Sidang kasus pembunuhan Isti dimulai 30 Juli 2012, dengan menghadirkan 16 saksi jaksa penuntut dan enam saksi pembelaan.
Sejumlah laporan di Malaysia menyebutkan tak hanya disiksa, Isti juga tidak menerima gaji sejak ia mulai bekerja untuk pasangan itu selama 2,5 tahun. Noor Azian mengatakan kuasa hukum terdakwa tidak bisa memberikan tanggapan, terkait tuduhan penyiksaan fisik dan kematian korban.
Isti Komariah yang berasal dari Jawa Timur dilaporkan, dibawa oleh pasangan Malaysia itu ke pusat medis Malaya bulan Juni 2011 namun meninggal saat tiba di rumah sakit.
Indonesia sempat membekukan penempatan pekerja ke Malaysia pada 2009 sampai 2011, setelah serangkaian peristiwa penyiksaan. Januari lalu, seorang pembantu asal Indonesia Erwiana yang bekerja di Hong Kong selama delapan bulan juga diduga mengalami penyiksaan. Majikannya telah ditahan polisi Hong Kong.