News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengadilan Putuskan Mantan PM Israel Terbukti Terima Suap

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi vonis

TRIBUNNEWS.COM, TEL AVIV — Pengadilan Tel Aviv, Israel, Senin (31/3/2014), memutuskan mantan PM Ehud Olmert bersalah dalam kasus suap yang terkait dengan salah satu pengembang properti di kota Jerusalem.

Kasus suap yang melibatkan Ehud Olmert ini merupakan skandal korupsi terbesar yang pernah terjadi sepanjang sejarah Israel.

Dalam sebuah sidang yang sangat panjang di Pengadilan Distrik Tel Aviv, Olmert dinyatakan terbukti bersalah dalam dua dakwaan penyuapan. Vonis ini membuat Olmert menjadi mantan perdana menteri pertama yang divonis melakukan suap.

Sidang pengadilan itu, yang menghadirkan 16 terdakwa dan berlangsung selama lebih dua tahun, terkait dengan pembangunan kompleks permukiman di Jerusalem saat Olmert menjabat sebagai wali kota.

Pada 2010, Olmert menjadi tersangka utama dalam kasus yang di Israel dikenal dengan sebutan "skandal Tanah Suci". Dalam kasus ini Olmert diduga menerima uang ribuan dollar AS setelah membantu pengembang melalui berbagai masalah hukum dan perencanaan.

Proyek besar yang mendominasi pemandangan Jerusalem itu, kini dipandang sebagai simbol korupsi tingkat tinggi di negeri Yahudi itu.

"Kami memutuskan soal korupsi dan praktik-praktik kotor di sini," kata Hakim David Rosen saat membacakan amar putusan setebal 700 lembar yang isinya menyebut Olmert sebagai seorang pembohong.

Berdasarkan keputusan itu, Olmert menerima suap sebesar 160.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,8 miliar. Sebagian besar uang itu diberikan kepada saudaranya, Yossi, oleh seorang perantara yang kemudian menjadi saksi.

Hakim Rosen juga mengatakan, politisi berusia 68 tahun itu telah berbohong di pengadilan dalam upaya menyerang saksi dalam sidang yang menetapkan 13 dari 16 tersangka bersalah.

Kuasa hukum Olmert, Jacob Galanti, memutuskan akan melanjutkan langkah hukum di sidang banding. Demikian harian Haaretz melaporkan.(AFP)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini