TRIBUNNEWS.COM, BRUSSELS - Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa, Catherine Ashton, Selasa (29/4/2014), menyatakan hukuman mati yang kembali dijatuhkan Pengadilan Mesir terhadap 683 orang dari Ikhwanul Muslimin dan pendukung Presiden terguling Mesir, Muhammad Mursi, telah melanggar hukum internasional.
Asthon pun mendesak otoritas di Kairo untuk menjamin hak para terdakwa dengan pengadilan yang adil. Pengadilan Mesir, Senin (28/4/2014), kembali menjatuhkan hukuman mati kepada pemimpin Ikhwanul Muslimin dan 682 pengikutnya.
"Pengadilan massal ini jelas melanggar hukum hak asasi manusia internasional. Tuduhan untuk setiap terdakwa tidak jelas, proses tidak memenuhi standar yang paling dasar dari proses hukum, dan vonis yang dijatuhkan tidak proporsional," kata Ashton dalam pernyataannya.
Sebelumnya, pada Maret 2014, Pengadilan Mesir juga menjatuhkan hukuman mati terhadap 529 orang dari Ikhwanul Muslimin dan pendukung Mursi. Ahston meminta otoritas Mesir segera memastikan proses hukum yang adil dengan tuduhan yang jelas, serta memberikan akses para terdakwa dengan pengacara dan keluarganya, terkait perkara sarat muatan politik ini.
Ashton berpendapat putusan Pengadilan Mesir terhadap para pendukung Mursi telah menjadi tren yang mengkhawatirkan atas kepatuhan terhadap kewajiban hak asasi manusia internasional. Menurut dia, ada kekhawatiran yang meningkat di Brussels tentang keseriusan masa transisi di Mesir menuju demokrasi yang butuh kerangka hukum dengan sistem peradilan yang memenuhi standar HAM internasional.
"Uni Eropa menyerukan kepada Pemerintah Mesir untuk segera membalikkan tren ini," imbuh Ashton.
Sebelumnya, Amerika Serikat juga sudah mendesak Mesir membalikkan putusan pengadilan tersebut. Sekjen PBB Ban Ki-moon pun mengaku terkejut dengan putusan pengadilan Mesir ini.