Ada orang-orang dengan maksud buruk menyebarkan foto intim mantan pasangannya tanpa izin.
Orang-orang yang menaruh foto dan video " porno untuk balas dendam" lewat internet dapat dipenjara selama dua tahun menurut hukum baru Inggris.
Undang-undang Pengadilan dan Keadilan Kejahatan baru akan di amandemen terutama dalam kaitannya dengan tindakan tersebut.
"Kami menginginkan pihak-pihak yang menjadi korban tingkah laku menjijikkan seperti ini mengetahui bahwa kami memihak kepada mereka," kata Menteri Kehakiman Chris Grayling.
Peraturan ini juga mencakup penyebaran gambar secara fisik.
"Kenyataan bahwa ada orang-orang dengan maksud buruk menyebarkan foto intim mantan pasangannya tanpa izin adalah hampir-hampir sulit dipercaya," kata Grayling.
Dia mengatakan pemerintah akan "melakukan semua hal yang dapat dikerjakan untuk mengadili para pelanggar".
Baca tanpa iklan