Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM - Umat muslim di Pakistan menuntut agar kartunis surat kabar Charlie Hebdo digantung karena menggambar karikatur Nabi Muhammad di sampul depan edisi terbaru media mereka.
Aksi demonstrasi yang diikuti oleh kurang lebih 300 orang pecah di timur Kota Lahore. Mereka membawa spanduk yang bertuliskan 'Jatuhlah Charlie Hebdo', dan spanduk-spanduk lain yang bernada kecaman terhadap media Perancis tersebut.
Spanduk lainnya bertuliskan: "Menghujat melalui kartun Nabi adalah tindakan terorisme terburuk. Kartunisnya harus digantung segera. "
Aksi demonstrasi juga terjadi di Kota Multan, Punjab, Pakistan. Dalam aksinya demonstran membakar bendera Perancis sebagai simbol protes atas penerbitan edisi terbaru surat kabar Charlie Hebdo.
Pakistan pada pekan lalu mengutuk keras serangan teroris yang terjadi di kantor Charlie Hebdo yang menewaskan 12 orang, yang terdiri dari editor, kartunis, dan dua orang petugas polisi.
Namun mereka juga mengutuk terbitan terbaru Charlie Hebdo, yang menampilkan karikatur Nabi Muhammad. Pihak berwenang juga telah mengutuk penerbitan kartun yang menggambarkan Nabi Muhammad sedang memegang sebuah lembar kertas bertuliskan, 'Je Suis Charlie Toutest Pardone' yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia berarti 'Saya Charlie Semua Diampuni'.
Menteri Agama Pakistan, Sardar Mohammad Yousuf mengatakan anggota parlemen dengan suara bulat mengadopsi resolusi yang mengutuk publikasi gambar tersebut. Resolusi itu sebagian besar adalah simbolis.
Yousif tidak mengatakan berapa banyak legislator yang hadir, namun ia menekankan bahwa anggota parlemen dari semua partai politik mendukung resolusi tersebut.
Resolusi itu juga termasuk mengutuk segala bentuk tindak kekerasan dengan dalih apapun.
Ia mengatakan resolusi itu akan dikirim ke semua kantor perwakilan negara asing di negaranya dan PBB.
Sementara itu kartunis Charlie Hebdo yang membuat karikatur kontroversial tersebut, Renald Luzier, pada pekan ini berargumentasi bahwa apa yang dilakukannya merupakan bagian dari kebebasan berekspresi, dan kebebasan berekspresi menurutnya tidak boleh ada pengecualian. (Dailymail)