TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional UI mengatakan Menteri Luar Negeri Australia, Julia Bishop, dalam upaya untuk meminta agar Indonesia tidak melaksanakan putusan hukuman mati, mengkontradiksikan langkah pemerintah Indonesia.
"Di satu sisi Indonesia menyatakan pelaksanaan hukuman mati merupakan penegakan hukum namun pada saat bersamaan mengirim utusan agar warga negara Indonesia di luar negeri yang divonis hukuman mati terhindar dari pelaksanaan hukuman tersebut," kata Hikmahanto dalam keterangannya, Rabu (18/2/2015).
Menurut Hikmahanto, pernyataan Menlu Bishop sungguh sangat disesalkan karena berupaya untuk menyesatkan pemahaman dua hal yang berbeda.
"Sebagaimana disampaikan oleh Menlu Indonesia Retno L Marsudi, pelaksanaan hukuman mati terhadap warga Australia adalah dalam rangka penegakan hukum oleh Indonesia sebagai negara berdaulat," katanya.
Sementara terkait pengiriman utusan untuk melakukan lobby agar warga Indonesiaa terhindar dari hukuman mati adalah dalam rangka negara melaksanakan kewajibannya untuk melindugi warganya di luar negeri.
Dua hal ini, menurut Hikmahanto, tidak seharusnya dikontradiksikan karena merupakan dua hal yang berbeda dan tidak saling berkorelasi.
Dari pengalaman Indonesia, kata dia, dalam melaksanakan kewajiban melindungi warganya, pemerintah berupaya keras namun upaya tersebut tidak sampai pada tindakan mengintervensi kedaulatan negara yang akan melakukan pelaksanaan hukuman mati.
"Ini yang tidak dilakukan oleh pemerintah Australia. Australia menjalankan kewajiban melindungi warganya namun seolah tanpa batas," ujarnya.
Menurut Hikmahanto, tidak heran bila berbagai upaya yang dilakukan dikatagorikan sebagai intervensi atas kedaulatan Indonesia. Upaya ini antara lain ancaman halus akan berkurangnya wisatawan Australia ke Bali hingga akan mengevaluasi kerjasama antar dua negara.
"Manuver Australia ini telah menyulut kemarahan publik dan politisi Indonesia. Bila tidak segera dihentikan dikhawatirkan akan berdampak pada memburuknya hubungan antar kedua negara," kata Hikmahanto.