News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Menlu Australia Berterima Kasih Indonesia Tunda Hukum Mati Andrew-Myuran

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang polisi menjaga dua warga Australia terpidana mati dalam kasus penyelundupan 8,2kg heroin Andrew Chan (tengah) dan Myuran Sukumaran (kiri) saat akan menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, dalam foto arsip bertanggal 8 Oktober 2010 ini. Dua warga negara Australia terpidana mati yaitu Myuran Sukumaran dan Andrew Chan akan segera dipindahkan dari LP Kerobokan, Bali, ke LP

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Wakil Presiden Jusuf Kalla, Husain Abdullah mengungkapkan Menteri Luar Negeri Australia, Julia Bishop mengucapkan terima kasihnya kepada Pemerintah Indonesia lantaran telah menunda hukuman mati terhadap dua terpidana mati Andrew Chen dan Myuran Sukumaran.

"Menlu Australia sampaikan Terimakasih karena menunda hukuman mati," ujar Husain di Jakarta, Kamis (19/2/2015).

Husain mengungkapkan ucapan terima kasih Menlu Australia itu disampaikan langsung kepada Jusuf Kalla setelah Jusuf Kalla menyampaikan penundaan hukuman mati tersebut kepada Menlu Australia.

"Pak JK menyampaikan pemerintah Indonesia menunda tiga minggu hingga satu karena ada aspek teknis," ucap Husain.

Seperti diberitakan sebelumnya, Indonesia telah menegaskan bahwa Andrew Chan (31 tahun) dan Myuran Sukumaran (33 tahun), pemimpin kelompok perdagangan narkoba yang disebut Bali Nine, akan berada di antara kelompok narapidana berikutnya yang akan menghadapi regu tembak.

Namun, pihak Indonesia masih tutup mulut tentang kapan eksekusi akan berlangsung dan narapidana asing mana saja yang akan bergabung dengan dua warga Australia itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini