News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Brasil Tunda Penyerahan Mandat Dubes RI, Jokowi: Itu Tata Krama yang Tidak Lazim

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POLEMIK KAPOLRI KPK - Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wapres Jusuf Kalla (kanan) memberikan keterangan terkait polemik pelantikan Kepala Kepolisian RI di Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2015). Presiden mengajukan calon baru Kapolri kepada DPR, yaitu Wakapolri Komjen Pol. Badrodin Haiti menggantikan Komjen Pol. Budi Gunawan dan menerbitkan Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK Abraham Samad serta Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, juga mengeluarkan Perppu tentang pimpinan sementara KPK yaitu mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, pakar hukum Indriyanto Seno Adji dan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi. (Warta Kota/henry lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peristiwa penolakan yang dilakukan Pemerintah Brasil terhadap Dubes Indonesia untuk Brasil, Toto Riyanto terkait eksekusi terpidana mati kasus narkoba beberapa waktu lalu mendapat reaksi dari Pemerintah Indonesia.

Menurut Presiden Joko Widodo sikap tersebut dinilai sebagai sebuah tata krama yang tidak lazim.

"Ya kalau menurut saya ya itu tata krama hubungan yang tidak lazim," ucap Jokowi setibanya di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (23/2/2015) sore.

Jokowi pun juga telah mengambil sikap atas penolakan tersebut. Ia mengatakan dirinya telah memerintahkan agar Toto Riyanto segera ditarik dari Brasil.

"Jumat malam perintah saya untuk ditarik kembali," ujar Jokowi.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan Pemerintah Brasil terkait dengan penundaan secara mendadak penyerahan credentials Duta Besar designate RI untuk Brasillia, Toto Riyanto, setelah diundang secara resmi untuk menyampaikan credentials pada upacara di istana Presiden Brasil pada pukul 09.00 pagi waktu Brasillia tanggal 20 Februari 2015.

"Cara penundaan penyerahan credentials (surat mandat) yang dilakukan oleh Menlu Brasil secara tiba-tiba pada saat Dubes designate RI untuk Brasillia telah berada di Istana Presiden Brasil merupakan suatu tindakan yang tidak dapat diterima oleh Indonesia," tulis siaran pers dari Dit Infomed Kemlu, Sabtu (21/2/2015).

Atas peristiwa itu, pihak Kemlu telah memanggil Duta Besar Brasil untuk Indonesia pada 20 Februari 2015 untuk menyampaikan protes keras terhadap tindakan tidak bersahabat tersebut sekaligus menyampaikan nota protes.

Pemerintah Indonesia juga telah memanggil pulang ke Jakarta Dubes RI designate untuk Brasil sampai jadwal baru penyerahan credentials dipastikan oleh Pemerintah Brasil.

"Sebagai negara demokratis yang berdaulat dan memiliki sistem hukum yang mandiri serta tidak memihak, maka tidak ada negara asing atau pihak manapun dapat mencampuri penegakan hukum di Indonesia, termasuk terkait dengan penegakan hukum untuk pemberantasan peredaran narkoba," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini