TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peristiwa penolakan yang dilakukan Pemerintah Brasil terhadap Dubes Indonesia untuk Brasil, Toto Riyanto terkait eksekusi terpidana mati kasus narkoba beberapa waktu lalu mendapat reaksi dari Pemerintah Indonesia.
Menurut Presiden Joko Widodo sikap tersebut dinilai sebagai sebuah tata krama yang tidak lazim.
"Ya kalau menurut saya ya itu tata krama hubungan yang tidak lazim," ucap Jokowi setibanya di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (23/2/2015) sore.
Jokowi pun juga telah mengambil sikap atas penolakan tersebut. Ia mengatakan dirinya telah memerintahkan agar Toto Riyanto segera ditarik dari Brasil.
"Jumat malam perintah saya untuk ditarik kembali," ujar Jokowi.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan Pemerintah Brasil terkait dengan penundaan secara mendadak penyerahan credentials Duta Besar designate RI untuk Brasillia, Toto Riyanto, setelah diundang secara resmi untuk menyampaikan credentials pada upacara di istana Presiden Brasil pada pukul 09.00 pagi waktu Brasillia tanggal 20 Februari 2015.
"Cara penundaan penyerahan credentials (surat mandat) yang dilakukan oleh Menlu Brasil secara tiba-tiba pada saat Dubes designate RI untuk Brasillia telah berada di Istana Presiden Brasil merupakan suatu tindakan yang tidak dapat diterima oleh Indonesia," tulis siaran pers dari Dit Infomed Kemlu, Sabtu (21/2/2015).
Atas peristiwa itu, pihak Kemlu telah memanggil Duta Besar Brasil untuk Indonesia pada 20 Februari 2015 untuk menyampaikan protes keras terhadap tindakan tidak bersahabat tersebut sekaligus menyampaikan nota protes.
Pemerintah Indonesia juga telah memanggil pulang ke Jakarta Dubes RI designate untuk Brasil sampai jadwal baru penyerahan credentials dipastikan oleh Pemerintah Brasil.
"Sebagai negara demokratis yang berdaulat dan memiliki sistem hukum yang mandiri serta tidak memihak, maka tidak ada negara asing atau pihak manapun dapat mencampuri penegakan hukum di Indonesia, termasuk terkait dengan penegakan hukum untuk pemberantasan peredaran narkoba," ucapnya.