TRIBUNNEWS.COM.JAKARTA- Organisasi HAM Amnesty International mengecam eksekusi terhadap WNI di Arab Saudi, Siti Zaenab, yang diduga mengalami masalah kesehatan jiwa.
Direktur program Timur Tengah dan Afrika Utara Amnesty International, Philip Luther, menyatakan eksekusi terhadap seseorang yang diduga mengalami gangguan jiwa bertentangan dengan dasar kemanusiaan.
"Praktik ini telah dikecam secara luas di dunia dan Arab Saudi seharusnya menanggapi kesempatan untuk mempertimbangkan kembali kebijakan mengenai hukuman mati", kata Philip Luther dalam pernyataan yang dirilis melalui situs Amnesty International.
Sebuah resolusi PBB telah menyerukan untuk tidak mengeksekusi atau menerapkan hukuman mati "bagi seseorang yang menderita semua jenis gangguan jiwa".
"Apapun yang menjadi alasan di balik pelaksanaan eksekusi pada tahun ini, seharusnya menimbulkan kecaman internasional. Otoritas kerajaan harus menunda eksekusi ini dan menjalankan moratorium hukuman mati secara resmi," kata Philip Luther.
Dieksekusi di Madinah
Siti Zaenab dieksekusi di Madinah pada Selasa (14/04/2015) pukul 10.00 waktu setempat.
Menurut pejabat Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Siti Zaenab berasal dari Bangkalan, Madura, kelahiran tahun 1968.
Dalam penyelidikan polisi, Siti Zaenab mengungkapkan telah menikam majikannya sebanyak 18 kali pada November 1999. Atas perbuatannya, dia dihukum mati pada 2001 lalu.
Namun, sebagaimana dituangkan dalam hasil penyelidikan, Zaenab mengungkapkan tindakannya itu dilakukan karena majikannya seringkali "berlaku sewenang-wenang". Zaenab pun diduga mengalami gangguan jiwa.
Pelaksana tugas Direktorat Perlindungan WNI di Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhamad Iqbal, menyatakan Arab Saudi melakukan eksekusi hukuman mati kepada Zaenab karena pihak keluarga korban menolak memberi maaf.
Dalam laporan global Amnesty International 2014 tentang hukuman mati yang dirilis pada bulan ini, Arab Saudi kembali menempati urutan lima besar negara yang menerapkan hukuman mati.
Pada 2015, Arab Saudi telah mengeksekusi mati 60 orang, sebagian besar dihukum pancung. Jumlah ini hampir sama dengan yang dieksekusi sepanjang 2014 lalu, yaitu 90 orang.(BBC)