Laporan wartawan tribunnews.com, Ruth Vania Christine
TRIBUNNEWS.COM - Seorang warga negara Indonesia Jemani Ikhsan (63) ditangkap oleh pihak berwenang Phuket International Airport atas tuduhan penyelundupan 5,2 kilo kokain ke Thailand. Dikutip dari laman http://phuketwan.com dijelaskan, penyelundupan tersebut dikemas dalam enam bungkusan foil, yang diselipkan ke dalam tiga buku. Diperkirakan kokain itu seharga 15,6 juta baht atau setara 6 miliar rupiah.
Dalam konferensi pers di bandara itu Selasa (21/04/2015) lalu dijelaskan, kokain tersebut akan dibawa ke Khao Lak, Phuket. Diyakini setelahnya akan disebarkan ke bagian-bagian lain di Thailand.
Ikhsan mengaku kepada petugas Bea Cukai bahwa ia membawanya dari Bogota, Kolombia. Setelah itu ia membawanya terbang ke Panama, Sao Paolo, Doha, Qatar, Singapura, lalu Phuket. Kokain tersebut ditemukan setelah petugas melihat hasil pindai bagasi pria itu di bandara.