TRIBUNNEWS.COM.NEW YORK- Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon mengimbau Indonesia untuk tidak mengeksekusi mati 10 narapidana kejahatan narkotika, dua di antaranya warga Australia.
Warga negara Australian, Nigeria, Brasil, Ghana dan Filipina ada dalam daftar yang akan segera dieksekusi mati.
"Sekretaris Jenderal meminta pemerintah Indonesia untuk menahan diri dari melakukan eksekusi, seperti yang diumumkan, dari 10 tahanan hukuman mati atas tuduhan kejahatan narkoba," kata juru bicara Ban.
PBB menentang hukuman mati dalam berbagai kesempatan, dan dalam satu pernyataannya, juru bicara Ban menyatakan Sekjen PBB telah mendesak Presiden Joko Widodo untuk "segera mempertimbangkan untuk mengumumkan moratorium hukuman mati di Indonesia, dengan pandangan mengarah ke abolisi."
"Menurut hukum internasional, jika hukuman mati sama sekali harus digunakan, maka itu hanya dikenakan kepada kejahatan-kejahatan sangat serius, misalnya yang melibatkan pembunuhan berencana, dan hanya demi upaya melindungi yang selayaknya," kata juru bicara Ban Ki-moon.
Sebelumnya Sabtu, pemerintah Indonesia menyatakan secara resmi telah memberitahu delapan warga negara asing yang dihukum karena kejahatan narkoba - dari Australia, Brazil, Nigeria dan Filipina - bahwa mereka akan dieksekusi. (Channel New Asia)