TRIBUNNEWS.COM, CHINA - Seorang pria asal Sydney, Australia, tampaknya bakal menghadapi hukuman mati di China.
Terpidana masuk daftar eksekusi usai penyelundupan narkoba. Sidang terakhir sang terpidana mati menuju ruang eksekusi dilaporkan berlangsung pekan depan.
Peter Gardner (25 tahun), pria kelahiran Selandia Baru telah ditahan di China pada 8 November. Dia dituduh mencoba menyelundupkan 40 kg sabu dari negara itu setelah petugas bea cukai menemukan narkoba di dua tas saat check-in di bandara Guangzhou.
Media Australia melaporkan percobaan Gardner akan dimulai pada 7 Mei. Tim hukumnya telah menunggu keputusan apakah kasusnya akan disidangkan. Jika terbukti bersalah, Gardner bisa menghadapi eksekusi oleh regu tembak.
Pengacaranya, Craig Tuck, telah melakukan perjalanan antara Selandia Baru dan China untuk bekerja dengan tim pembela dari China untuk Gardner.
Pada 2014, harian Tiongkok, China Daily melaporkan bahwa terdapat 11 warga Australia dari 63 warga asing yang menjadi tersangka kasus penyelundupan narkoba dan ditahan oleh pihak berwenang kota Guangzhou, Tiongkok selatan.
Wakil direktur biro anti-penyelundupan narkoba di kota Guangzhou, Rao Jiyong, mengungkapkan bahwa kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan tersangka dari Australia meningkat pesat selama beberapa tahun terakhir.
Oleh sebab itu, Jiyong memaparkan pihaknya telah bekerja sama dengan polisi federal Australia dan petugas bea cukai untuk memberangus jaringan perdagangan narkoba.
Di saat Pemerintah Australia hanya terfokus untuk menyelamatkan duo Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, Negeri Kanguru juga menghadapi fakta belasan warganya di luar negeri terancam hukuman mati akibat kasus narkoba. Berdasarkan laporan Fairfax Media, total terdapat 12 warga Australia yang terancam hukuman mati di seluruh dunia.