News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ditangguhkan, Vonis Penjara 5 Tahun Aktor Ganteng India Salman Khan

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktor Salman Khan dan Katrina Kaif

TRIBUNNEWS.COM, INDIA - Pengadilan Tinggi di Mumbai, India, menangguhkan vonis penjara lima tahun untuk aktor Bollywood, Salman Khan, selagi proses banding tengah berjalan.

Salman Khan pada hari Rabu (6/5/2015) dinyatakan bersalah menyebabkan kematian Noor Ullah Khan dalam kasus "tabrak lari dalam keadaan mabuk" di Mumbai pada 2002.

Mestinya hukuman penjara lima tahun dimulai hari Jumat (8/5/2015), namun Pengadilan Tinggi memperpanjang pembebasannya dengan jaminan hingga persidangan banding bulan Juli.

Di pengadilan Salman Khan mengatakan mobil yang menabrak Noor Ullah Khan dikendarai oleh sopirnya.

Noor Ullah Khan, 38, merupakan satu dari lima orang yang terlindas dalam kejadian itu.

Tiga orang lain menderita luka berat dan seorang lainnya luka-luka ringan ketika dilindas mobil Toyota Land Cruiser milik Salman Khan yang menabrak toko roti American Express di daerah Bandra Mumbai, 28 September 2002.

Kasus ini sangat menarik perhatian insan perfilman di Bollywood dan India selama bertahun-tahun.

Hakim DW Deshpande, yang mendakwanya bersalah atas tuduhan pembunuhan, mengatakan dalam laporan setebal 240 halaman bahwa Salman Khan "tidak mengunjungi rumah sakit untuk mengunjungi korban luka atau memberikan bantuan".

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini