News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Turis Bugil Dihukum Kurungan 3 Hari dan Denda 5000 Ringgit

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Turis-turis Eropa yang sedang bertelanjang di puncak Gunung Kinabalu, Sabah, Malaysia

TRIBUNNEWS.COM, KOTA KINABALU - Akhirnya Pengadilan Kota Kinabalu, Malaysia menjatuhkan hukuman kurungan selama tiga hari dan denda 5.000 ringgit atau hampir Rp 18 juta, Jumat (12/6/2015), untuk empat turis asing yang terbukti melakukan aksi bugil di puncak Gunung Kinabalu.

Selain hukuman kurungan dan denda, pengadilan juga memerintahkan keempat orang itu, satu warga Inggris dan Belanda serta dua warga Kanada, dideportasi dari Malaysia.

Hakim memutuskan keempat terdakwa menjalani hukuman kurungan sejak mereka ditahan pada Selasa (9/6/2015). Artinya mereka sudah menjalani hukumannya. Namun, belum diperoleh informasi terkait jadwal deportasi keempat turis itu.

"Hukuman ini merupakan peringatan agar para wisatawan tidak mengabaikan kebudayaan dan tradisi lokal. Karena mereka mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, maka cukup adil jika pengadilan menjatuhkan hukuman denda," kata Menteri Pariwisata Sabah, Masidi Manjun.

Keempat turis ini diketahui melakukan aksi bugil bersama beberapa turis asing lainnya di puncak Gunung Kinabalu, yang masuk daftar warisan dunia UNESCO. Foto-foto seronok mereka tersebar cepat di media sosial pada 30 Mei lalu.

Beberapa hari setelah foto bugil itu tersebar terjadi bencana gempa bumi berkekuatan 6,0 magnitude yang mengguncang Sabah. Akibatnya 18 orang pendaki Gunung Kinabalu tewas.

Pemuka adat dan pejabat negara bagian Sabah menilai aksi telanjang para turis itu membuat roh-roh yang menghuni Gunung Kinabalu murka. Warga setempat memang menganggap puncak gunung ini adalah sebuah tempat suci, lokasi arwah para leluhur beristirahat.(AFP)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini