TRIBUNNEWS.COM, CALIFORNIA - Hati-hati bila menyanyikan lagu 'Happy Birthday' atau 'Selamat Ulang Tahun' di depan umum. Pasalnya, Anda akan dikenakan biaya royaltinya.
Ternyata, lagu populer yang biasa dinyanyikan orang-orang di seluruh dunia untuk merayakan ulang tahun seseorang itu sudah ada hak ciptanya sejak 120 tahun lalu.
Itu sebabnya, di film, acara televisi, atau bahkan restoran-restoran, jarang terdengar lagu 'Happy Birthday' dinyanyikan untuk konsumsi publik.
Bagaimana tidak, untuk menyertakan lagu itu di sebuah film saja, dikatakan seorang produser film harus membayar royalti sebesar sekitar Rp 20 juta.
Lalu, siapa pemilik hak cipta lagu ini? Sejak 1980-an, hak cipta lagu ini dipegang oleh Warner/Chappell Music, anak perusahaan dari Warner Music Group.
Sedangkan, pencipta asli lagu ini sebenarnya adalah Patty Smith Hill dan Mildred Hill, pada 1893, yang didapat setelah mengganti lirik lagu 'Good Morning to All', yang juga merupakan lagu buatan mereka.
Menurut The Age, hanya dari royalti lagu tersebut, Warner sudah dapat mengantongi sekitar Rp 27 miliar tiap tahun.
Namun, sejumlah pengacara ada yang berpendapat bahwa seharusnya lagu 'Happy Birthday' dibebaskan dari hak cipta dan menjadi milik publik, lantaran mengatakan hak cipta Warner seharusnya sudah berakhir masanya.
Hingga kini, Warner masih mempertahankan hak cipta itu dan pihak pengacara tetap berjuang untuk membebaskan lagu itu dari hak cipta, agar dapat digunakan secara bebas.(LA Times/The Age)