TRIBUNNEWS.COM, NEW DELHI - Diakui sebagai peninggalan budaya Islam oleh UNESCO, monumen termashyur India Taj Mahal malah diklaim sebagai sebuah kuil Hindu.
Klaim itu dikatakan diajukan oleh sekelompok pengacara dari Agra, India, pada April 2015, yang mengatakan bahwa monumen arsitektur muslim itu sebenarnya adalah kuil Hindu.
Dikutip dari Telegraph, selain itu dituntut pula agar kepemilikan Taj Mahal dipindahtangankan pada umat Hindu, sehingga monumen itu dapat dijadikan tempat ibadah bagi umat Hindu.
Itu artinya semua kegiatan ibadah muslim yang biasa dilakukan di monumen tersebut dan masjid yang berada di komplek Taj Mahal, seperti salat Jumat dan lainnya, tidak lagi diperbolehkan.
Namun, tuntutan itu dipatahkan oleh Menteri Kebudayaan India Mahesh Sharma pada Senin (30/11/2015), yang merespon beredarnya kabar soal tuntutan yang dikatakan kontroversial itu.
"Pemerintah hingga kini belum menemukan adanya bukti bahwa Taj Mahal adalah kuil Hindu Siwa," katanya, dikutip Gulf News.
Padahal, monumen yang dibangun pada abad 17 itu telah diakui UNESCO sebagai "permata budaya muslim di India", disamping menjadi satu dari tujuh keajaiban dunia.
Secara arsitektur, Taj Mahal juga dikatakan luar biasa atas keindahan rancangan arsitek ala "Indo-Islamic"-nya. Monumen ini pun dilengkapi masjid. (Gulf News/Telegraph)