TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KJRI Istanbul berhasil menyelamatkan dan memulangkan lima orang WNI yang terindikasi kuat menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Turki.
Kelima orang WNI tersebut tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (6/3/2016) dengan didampingi oleh pejabat konsuler KJRI Istanbul.
Menurut Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal, ini merupakan gelombang pemulangan yang kedua setelah sebelumnya KJRI Istanbul menyelamatkan dan memulangkan 6 orang WNI pada tanggal 3 Maret 2016 kemarin.
"Sebelas orang WNI tersebut sebelumnya disekap oleh sindikat perdagangan manusia asal Suriah di Istanbul, Turki," kata Iqbal.
Dijelaskan Iqbal, terbongkarnya sindikat TPPO di Turki ini bermula dari tiga orang WNI yang berhasil melarikan diri dari tempat penyekapan sindikat. Ketiga WNI tersebut lalu melaporkan kejadian yang mereka alami kepada KBRI Ankara.
"Karena tempat terjadinya penyekapan berada di Istanbul, KBRI Ankara lalu bekerjasama dengan KJRI Istanbul untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Istanbul,"tutur Iqbal.
Menanggapi laporan dari KJRI Istanbul, polisi setempat bergerak cepat untuk melakukan penggerebekan di sebuah bangunan yang dijadikan tempat penyekapan para WNI di wilayah Aksaray, Istanbul.
Dari penggerebekan tersebut, delapan orang WNI berhasil diselamatkan. Mereka mengalami luka ringan akibat kekerasan fisik yang dilakukan oleh para penyekap.
"Polisi juga berhasil menangkap sembilan orang pelaku penyekapan yang kesemuanya merupakan warga negara Suriah," kata Iqbal.
Setelah pemeriksaan oleh polisi setempat selesai, KJRI Istanbul kemudian berkoordinasi dengan IOM untuk memulangkan para WNI yang diduga menjadi korban TPPO tersebut ke Indonesia.
Sesampainya di Indonesia, sebelas orang WNI ini akan dibawa ke RPTC (Rumah Perlindungan Trauma Center) Kemensos di daerah Bambu Apus untuk dilakukan perawatan medis dan mental.
Seorang korban berinisial AS menyampaikan terima kasih atas upaya yang telah dilakukan oleh semua pihak yang terkait.
"Pas saya sudah diselamatkan KJRI Istanbul dan polisi Turki perasaan saya sangat lega. Janji mereka untuk memulangkan saya juga dipenuhi. Saya berharap para pelaku bisa ditangkap dan dihukum," ujarnya lirih.
Sementara itu, Unit Trafficking Bareskrim Polri yang turut melakukan penjemputan di Bandara Soekarno-Hatta juga telah siap untuk melakukan pemeriksaan terhadap para korban untuk membongkar sindikat pengirim WNI yang diperdagangkan ke luar negeri.
Menurut UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, pelaku TPPO dapat terkena hukuman berat yaitu hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda sampai dengan 600 juta rupiah.