Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Pengadilan Negeri Otsu di Perfektur Fukui mengabulkan permohonan masyarakat setempat untuk menghentikan operasi pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) Unit 3 dan 4 di Takahama Perfektur Fukui.
"Kehidupan dan kepentingan penduduk jauh lebih tinggi dan pihak operator pembangkit listrik Kansai (Kepco) tampaknya tidak memberikan penjelasan dan jaminan cukup terhadap keselamatan masyarakat sekitar," ujar Yoshihiko Yamamoto, hakim ketua dalam keputusannya, Rabu (9/3/2016).
Akhir Januari 2016 lalu sebanyak 29 penduduk dari Fukui dan Shiga mengajukan tuntutan ke pengadilan agar menghentikan operasi PLTN Takahama tersebut.
Hakim melihat agar kejadian di Fukushima tidak terulang lagi dan kekurangan penjelasan yang memuaskan dari pihak operator menyimpulkan perlunya penghentian operasi tersebut.
Terhadap keputusan pengadilan ini pihak Kepco akan menghentikan operasi sementara, namun akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan negeri tersebut.
Sementara Sekretaris Kabinet Jepang, Yoshihide Suga menyatakan tidak ada perubahan terhadap kebijakan untuk menghidupkan kembali PLTN tersebut.
"Namun karena keputusan negeri itu muncul demikian kita harus menghormatinya. Kita akan terus memonitor hal ini dengan lebih cermat lagi di masa depan," katanya kepada pers.
"Di masa lalu memang terbukti terlalu mudah bagi PLTN sebagai hal yang aman sesuai kriteria negara. Operator PLTN sebenarnya bukan hanya harus memenuhi standar regulasi yang ada, tetapi sebenarnya harus pula bisa membuktikan bagaimana dapat mengambil tindakan khusus yang aman apabila terjadi kecelakaan. Lihat saja kasus Fukushima. Kami sangat menghormati keputusan pengadilan yang berani kali ini," kata pengacara masyarakat, Kenichi Ido.
Kepala Desa Takahama tempat PLTN berada, Nose Yutaka malah berkomentar sebaliknya.
"Sangat disayangkan keputusan pengadilan tersebut menghentikan PLTN ini," katanya kepada pers.