TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buronan terpidana kasus penyalahgunaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Samadikun Hartono tiba di Indonesia tanpa borgol di tangan.
Mengenakan baju lengan panjang bermotif garis, buronan 13 tahun itu melenggang dengan didampingi Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Sutiyoso dan rombongan.
Mereka pun menuju ruang VIP Bandara Halim Perdanakusuma. Di ruang tersebut, Jaksa Agung Prasetyo telah menanti kehadiran Samadikun berikut rombongan yang tiba sekira pukul 21.50 Wib.
Samadikun Hartono divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai sekitar Rp 2,5 triliun yang digelontorkan ke Bank Modern menyusul krisis finansial 1998.
Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini disebut sebesar Rp 169 miliar.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo berjanji akan mengejar harta buronan Samadikun, jika ada yang dilarikan ke luar negeri.
"Ya nanti akan kami tanya lagi dan itu yang akan kita bisa tahu ke mana-mana hartanya. Kan ada asset racing. Kami kejar harta-hartanya," kata Prasetyo.
Prasetyo mengatakan, akan mengumpulkan data-data yang ada untuk mengetahui hal tersebut. Selain mengandalkan data, pihaknya berharap Samadikun koperatif.
"Kami kejar tentunya dari data-data yang tentunya kami cari lagi. Kami harapkan yang bersangkutan nanti koperatif juga," ujar Prasetyo.
Prasetyo mengaku, hingga saat ini Kejagung belum melakukan inventarisir mengenai jumlah harta Samadikun. Ia belum menjawab apakah sudah ada penyitaan aset buronan yang telah merugikan negara Rp 169 miliar saat itu.
"Nanti akan kami lihat seperti apa. Yang pasti kita laksanakan eksekusi (Mahkamah Agung)," ujar Prasetyo.
"Yang penting kita ketemu orangnya dulu ini kan 13 tahun buron," kata dia.
Samadikun ditangkap tim pemburu koruptor saat menonton Formula 1 di Shanghai, China, 17 April 2016.
"Saya tidak berada di lokasi, tapi saya mendengar dan mendapat laporan begitu," kata Prasetyo.
Prasetyo mengatakan, informasi Samadikun akan menonton F1 itu didapatkan oleh Badan Intelijen Negara dari otoritas yang ada di China.
Akhirnya, pada tanggal itu tim pemburu koruptor yang terdiri dari aparat Kejaksaan Agung dan BIN langsung bergerak ke lokasi.
"Selama ini dia tinggal pindah-pindah ke Singapura dan China. Dia mungkin pengin cari hiburan," ungkapnya.
Usai tiba di Bandara Halim, Samadikun pun langsung dibawa ke gedung Kejaksaan Agung. Rencananya, Samadikun akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.
"Kalau tidak ada perubahan, di Salemba. Nanti kami pastikan dengan pihak lapas," ujar Prasetyo.
Kepala Subdit Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi mengatakan, pihaknya belum mengetahui di mana Samadikun akan ditahan.
Menurut dia, nantinya jaksa eksekusi dari Kejagung yang menentukan lembaga pemasyarakatannya.
"Kalau kami prinsipnya di mana saja kita terima. Itu tergantung dari jaksanya esekutornya," kata Akbar. (tribunnews/wah/kps)