TRIBUNNEWS.COM, ISTANBUL - Dua jurnalis Turki mendapat hukuman bui setelah menerbitkan ulang ilustrasi Nabi Muhammad.
Ilustrasi tersebut diterbitkan dalam majalah satir mingguan Charlie Hebdo.
Kedua jurnalis tersebut diketahui bernama Hikmet Cetinkaya dan Ceyda Karan, yang mendapat vonis pada Kamis (28/4/2016).
"Kedua wartawan itu dihukum dua tahun," kata pengacara kedua jurnalis itu, Bulent Utku, dikutip AFP.
Keduanya mendapat sanksi atas tuduhan menghasut kebencian publik dan menyinggung nilai keagamaan.
Secara konstitusi, Turki memang tegas memisahkan antara hukum negara dan hukum agama.
Namun, tindak kriminal yang melecehkan agama dianggap sebagai pelanggaran besar di negara tersebut.
Cetinkaya dan Karan ditangkap atas pemuatan ilustrasi Nabi Muhammad di kolom surat kabar setempat, Cumhuriyet.
Ilustrasi itu ditujukan untuk menunjukkan solidaritas kepada redaksi Charlie Hebdo, atas insiden serangan yang menimpa kantornya pada Januari 2015 lalu.(AFP/VOA)