News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Kebiri

Peneliti AS: Hukuman Kebiri Bukan Solusi

Penulis: Ruth Vania C
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis dari berbagai elemen menggelar aksi Panggung Rabu #SisterInDanger di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/5/2016). Dalam aksinya mereka menyerukan pemerintah agar segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tanpa hukuman kebiri dan hukuman mati. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Menurut seorang peneliti asal AS, hukuman kebiri yang diterapkan di Indonesia tak bisa menjadi solusi kasus pelecehan seksual.

Malah, peneliti senior di bidang hak asasi perempuan Human Rights Watch Heather Barr mengatakan kebiri tak bisa dijadikan hukuman.

"Kebiri kimiawi berisiko menjadi solusi yang keliru untuk masalah yang sulit dan kompleks seperti pelecehan seksual terhadap anak," ujar Barr kepada New York Times.

Ia berpendapat bahwa seharusnya kebiri kimiawi hanya diterapkan sebagai bagian dari penanganan medis untuk pelaku pelecehan seksual.

Itu sebabnya, menurut Barr, kebiri kimiawi tak cocok dijadikan sebagai hukuman.

"Melindungi anak-anak dari pelecehan seksual butuh respons yang telah diperhitungkan secara cermat," katanya lagi.

Hal yang bisa dilakukan termasuk mengefektifkan upaya pihak sekolah untuk mencegah dan memantau pelecehan.

Selain itu, penanganan untuk orang-orang yang berisiko dilecehkan serta hukuman yang berfokus untuk mencegah pelecehan juga harus diterapkan.

"Hukuman kebiri tidak bisa mewakili hal-hal itu," ujarnya.

Pada Rabu (25/5/2016), Presiden Joko Widodo mengesahkan Perppu No.1 tahun 2016, yang di dalamnya ditambahkan bentuk hukuman kebiri kimiawi.

Perppu tersebut bertujuan untuk menjerat para pelaku kejahatan seksual anak.

Menggunakan obat kimiawi khusus, gairah seksual tersangka pelecehan dapat dikendalikan atau dikurangi.

Hukuman kebiri jenis ini sudah pernah diberlakukan sejak 1940-an di beberapa negara, termasuk Australia, Rusia, Korea Selatan, dan AS.

Namun, hukuman tersebut hingga kini masih saja memicu pandangan skeptis atas prosedurnya. (New York Times/Tribunnews)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini