TRIBUNNEWS.COM, BUCKINGHAMSHIRE - Dr Marwan Farouk, seorang ahli bedah di Inggris akhirnya dihukum.
Ia berusaha menutupi bahwa dirinya melakukan malpraktik karena memotong buah zakar seorang pria.
Organ tersebut dicabut di rumah sakit swasta BMI Chiltern Hospital, Buckinghamshire, Inggris tenggara pada April 2014.
Pengadilan Petugas Kedokteran (MPTS) menyidangkan Dr Marwan Farouk yang seharusnya mengeluarkan kista.
Dia juga tidak memberitahu pasiennya bahwa organ tubuhnya tersebut telah diambil.
Tidak jujur
MPTS menyatakan Dr Farouk telah bertindak tidak jujur atau menyesatkan.
Lewat kasus yang diajukan ke Dewan Kedokteran Umum (GMC), pengadilan mendengarkan kesaksian bahwa Dr Farouk seharusnya mengatasi masalah hernia dan mengeluarkan kista dari epididymis pada zakar di rumah sakit Great Missenden.
Tetapi dokter tersebut mengeluarkan keseluruhan pelir kanan.
Perawat ruang operasi mengatakan di persidangan bahwa dia diperintahkan untuk "membuangnya", atau kata-kata dengan artinya sama, meskipun Dr Farouk sendiri yang membuangnya ke tempat sampah.
Farouk mengakui telah memotong zakar dan gagal memastikan organ tersebut diuji di laboratorium.