News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OECD Berharap Indonesia Jadi Anggota Tetap Komisi Penyuapan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Drago Kos, Kepala Working Group on Bribery OECD (tengah)

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Indonesia diharapkan dapat menjadi anggota tetap komisi penyuapan (bribery) Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) karena akan banyak manfaatnya bagi Indonesia sendiri, asalkan bisa menerima konvensi internasional OECD yang ada.

"Kami tahu banyak kasus korupsi di Indonesia. Akan lebih sempurna kalau bisa jadi anggota tetap OECD di masa mendatang karena selama ini statusnya hanya observer (pengamat) saja," kata Ketua Kelompok Kerja Mengenai Masalah Penyuapan (WGB) OECD, Draho Kos khusus kepada Tribunnews.com, Kamis (30/6/2016).

Menurutnya, dengan menjadi member WGB Indonesia bisa ikut aktif mengawasi berbagai perusahaan yang bermain curang di negaranya dan bersama OECD dapat mengantisipasi lebih baik agar hal itu tidak terjadi di Indonesia.

"Melalui organisasi besar seperti OECD bisa membantu Indonesia melakukan penindakan terhadap setiap kecurangan yang terjadi secara internasional dan Indonesia akan dapat dukungan untuk hal tersebut dari OECD tentunya," kata Draho Kos.

Tentu saja Indonesia juga harus bisa bekerjasama dengan OECD untuk membasmi berbagai korupsi atau penyuapan yang terjadi di negaranya sendiri atau di negara lain.

Misalnya ada perusahaan Jepang yang melakukan penyuapan di Indonesia, bisnis tidak fair, dari pihak OECD pun sebagai lembaga internasional dapat menindak perusahaan Jepang tersebut di markas besarnya di Jepang lewat Pemerintah Jepang, termasuk bekerjasama dengan pihak kepolisian Jepang.

Anggota yang bekerja di dalam WGB OECD ada yang dari polisi, penuntut umum dan berbagai ahli lain. Namun pada hakekatnya menekankan prosecutor (penuntut umum) sehingga dapat segera mengambil tindakan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini