TRIBUNNEWS.COM, BANJUL - Kini di Gambia, seseorang yang menikahi anak di bawah umur bisa diganjar hukuman bui 20 tahun.
Presiden Gambia Yahya Jammeh telah mengumumkan pemberlakuan larangan pernikahan anak di bawah umur di negara berpenduduk mayoritas muslim itu.
Hal itu disampaikan pada Rabu (6/7/2016) di hadapan sekelompok pemuka agama di Banjul, Gambia, dalam pidato terkait perayaan Idul Fitri.
"Mulai sekarang, pernikahan anak merupakan tindak ilegal dan dilarang di Gambia," kata Jammeh, dikutip Channel News Asia.
"Siapa pun yang menikahi seorang gadis berusia di bawah 18 tahun, akan diancam hukuman bui selama 20 tahun," imbuhnya.
Tak hanya itu, Jammeh juga mengatakan orangtua anak yang dinikahi pun akan mendapat ancaman hukuman karena membiarkan anaknya dinikahi.
Hukuman yang dihadapi adalah dipenjara selama 21 tahun.
Hukuman penjara juga dikenakan terhadap pihak-pihak yang mengetahui soal pernikahan itu tapi tak melapor dan pemuka agama yang menikahkan.
"Jika Anda ingin membuktikan apakah saya sungguhan soal ini, coba saja langgar dan lihat akibatnya," tegas Jammeh.
Pernikahan anak di bawah umur menjadi fenomena yang telah dipraktekkan secara meluas di Gambia, sampai anak seumur 12 tahun saja sudah dinikahkan.
Namun, negara itu telah bergabung dengan 12 negara Afrika lainnya untuk mendukung kampanye 'End Child Marriage in Africa'.
"Kita ini menghancurkan masa depan anak-anak kita, yang seharusnya masih bersekolah," tutup Jammeh. (Africa News/CNA)