TRIBUNNEWS.COM, RIYADH - Majelis Ulama Arab Saudi telah mengeluarkan fatwa baru yang mengharamkan permainan ponsel Pokemon Go.
Seperti di Indonesia, Pokemon Go sebenarnya belum secara resmi hadir untuk pengguna di negara itu.
Namun, sudah banyak yang mengunduhnya secara ilegal dan membuat banyak warga di negara super konservatif itu ikut berburu Pokemon.
Atas viralnya dan banyaknya pergunjingan soal permainan itu, Majelis Ulama Arab Saudi kemudian mengumumkan soal perbaruan fatwa terkait Pokemon Go.
Sebenarnya fatwa sejenis yang mengharamkan permainan kartu Pokemon telah dikeluarkan sejak 15 tahun lalu, lantaran permainan itu sejenis berjudi.
Namun, fatwa itu diperbarui dalam rangka menjadi viralnya Pokemon Go.
Nama Pokemon Go tak disebutkan secara langsung, hanya dikatakan bahwa jenis permainan augmented reality yang mengharuskan penggunanya mengejar karakter permainan itu adalah haram.
Pokemon dianggap simbol yang "menyimpang agama", "zionisme internasional", bahkan disetarakan seperti berhala.
Menurut para ulama tersebut, aksi mencari-cari karakter Pokemon dianggap sebagai bentuk lain dari penyekutuan terhadap Tuhan. (The Guardian/Reuters)