TRIBUNNEWS.COM, AS - Sebuah harian di Amerika Serikat mengaku menerima dokumen yang menunjukkan bahwa pengusaha Donald Trump, mengalami kerugian lebih dari 900 juta dollar AS, atau sekitar Rp11 triliun, lewat surat pernyataan pajak federal tahun 1995.
Diberitakan New York Times, kerugian tersebut sangat besar sampai-sampai tokoh yang kini menjadi salah satu Calon Presiden AS tersebut menghindar dari kewajiban membayar pajak selama 18 tahun.
Sejalan dengan dugaan itu, tim kampanye Trump menolak untuk membuka bukti pembayaran pajak.
Mereka juga tidak membenarkan atau membantah besarnya kerugian Trump tersebut.
Sebelumnya, rival Trump dalam perebutan kursi di Gedung Putih, Hillary Clinton sudah menyoroti catatan pembayaran pajak Trump.
Dalam debat capres pertama yang berlangsung sengit pada Senin lalu, Hillary memaksa Trump membela diri karena tidak membuka catatan pembayaran pajaknya.
Hillary menyebut Trump menyembunyikan "sesuatu yang buruk".
Saat Clinton menuduh Trump menunggak pajak, Trump mengatakan, "Karena saya pintar."
Hillary sudah mempublikasikan dokumen pembayaran pajaknya selama 40 tahun.
Sementara calon Wapres Trump, Mike Pence, juga sudah merilis dokumen pembayaran pajaknya selama 10 tahun terakhir.
Dalam berita yang diturunkan New York Times tersebut, mereka mengatakan bahwa dokumen tiga halaman dikirimkan ke salah satu wartawan mereka yang selama ini menulis soal keuangan Trump.
Mantan akuntan bagi pengusaha properti tersebut, Jack Mitnick, yang namanya muncul sebagai penyusun dokumen pajak Trump, mengatakan, dokumen tersebut tampaknya adalah salinan autentik atas sebagian dokumen dari 1995 tersebut.
Pada Sabtu, tim kampanye Trump menuduh New York Times sebagai "perpanjangan dari tim kampanye Hillary".
Tim Trump menambahkan, Trump adalah pebisnis yang sangat cakap.
Dia memiliki tanggungjawab fidusia terhadap bisnisnya, keluarganya, dan karyawannya, untuk tidak membayar pajak lebih besar daripada yang diwajibkan oleh hukum.
"Meski begitu, Trump sudah membayar ratusan juta dolar dalam pajak properti, penjualan dan keuntungan, real estat, pajak kota, pajak negara bagian, pajak pegawai dan pajak federal, serta sumbangan amal."