News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2016

Sembunyikan Uang di Balik Pakaian Dalam Tiga Jemaah Indonesia Ditahan

Penulis: Ruth Vania C
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi.Tiga anggota jemaah haji Indonesia ditahan polisi bandara Madinah, Arab Saudi, karena kedapatan membawa uang Rp 5,4 miliar, sedangkan maksimal uang yang boleh dibawa jemaah adalah 60.000 Riyal atau Rp 208 juta.

TRIBUNNEWS.COM, MADINAH - Di antara tiga jemaah haji Indonesia yang ditahan di Madinah, ternyata ada menyembunyikan uang di balik pakaian dalam.

Sebanyak tiga jemaah haji kloter 39 Embarkasi Surabaya (SUB 039) ditahan di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah.

Mereka adalah Sri Wahyuni Rahayu (26), Rochmat Kanapi Podo (58) dan Ansharul Adhim Abdullah (27).

Ketiganya ditahan, Senin (3/10/2016), karena kedapatan membawa uang berlebihan, yang disebutkan bertotal lebih dari Rp 2 miliar.

Akibatnya, hingga kini mereka masih berurusan dengan pihak polisi Bandara AMAA Madinah.

Menurut Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, mereka ditahan saat dalam proses pemeriksaan x-ray di Gate Zero Bandara Madinah.

Awalnya, kecurigaan jatuh pada Rochmat, yang lebih dulu kedapatan membawa uang banyak ketika melewati alat pindai x-ray.

Sri lalu ikut ditahan ketika kedapatan membawa uang banyak lewat alat pindai x-ray, yang disembunyikan di balik pakaian dalam.

"Setelah diperiksa secara paksa, ternyata juga terdapat sejumlah uang yang cukup banyak," kata Agus, menambahkan Sri sempat tidak mengaku saat ditanyai.

Setelah dimintai keterangan, baru diketahui pemilik uang dalam pecahan dolar AS dan euro itu adalah Ansharul, yang merupakan suami dari Sri.

Ketiga jemaah tersebut kemudian dimintai keterangan dan diperbolehkan untuk didampingi hanya oleh satu orang Petugas Daker Airport.

Proses pembuatan berita acara pemeriksaan dilakukan oleh pihak imigrasi, demikian informasi dari rilis Kementerian Agama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini