TRIBUNNEWS.COM, MADINAH - Setelah sempat tertahan di Bandara Madinah, tiga jemaah Indonesia yang bermasalah itu akhirnya bebas.
Para jemaah kloter 39 Embarkasi Surabaya (SUB 039) itu sebelumnya sempat ditahan di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah.
Ketiga jemaah tersebut adalah Sri Wahyuni Rahayu (36), Rochmat Kanapi Podo (58), dan Ansharul Adhim Abdullah (47).
Ketiganya ditahan, Senin (3/10/2016), karena kedapatan membawa uang berlebihan, yang disebutkan bertotal lebih dari Rp 2 miliar.
Mereka diketahui membawa pecahan uang 50 ribu dolar AS, 378 ribu euro, dan 17 ribu riyal Arab Saudi.
Jika ditotal, uang tersebut berjumlah sekitar Rp 6,2 miliar, jauh dari batas ketentuan imigrasi Arab Saudi yaitu setara Rp 200 juta.
Setelah dimintai keterangan, baru diketahui bahwa uang miliaran rupiah itu merupakan donasi dari seorang dermawan Arab Saudi.
Uang tersebut awalnya diserahkan pada Ansharul, sebelum Ansharul menyerahkannya untuk dibawa oleh istrinya, Sri.
"Oleh Ansharul kemudian uang tersebut dibawakan kepada istrinya, Sri Wahyuni dan Rochmat Kanapi Podo," kata Kepala Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Ahmad Dumyathi.
Mereka kemudian dibebaskan, Selasa (4/10/2016), setelah menjalani pemeriksaan yang didampingi pihak Konjen RI dan seorang penerjemah.
Sebelumnya, tiga jemaah tersebut harus berurusan dengan pihak polisi Bandara AMAA Madinah karena kedapatan membawa uang berlebih.
Menurut Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, mereka ditahan saat dalam proses pemeriksaan x-ray di Gate Zero Bandara Madinah.
Awalnya, kecurigaan jatuh pada Rochmat, yang lebih dulu kedapatan membawa uang banyak ketika melewati alat pindai x-ray.
Sri lalu ikut ditahan ketika kedapatan membawa uang banyak lewat alat pindai x-ray, yang disembunyikan di balik pakaian dalam.